Intelijen Thailand-Taiwan Berujung di Bintan, 1,3 Ton Ketamin Disita
Kapal yang ditangkap: KIN ZUN ZAN ZANZIBAR IMO 9260249
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Bintan. Delapan ABK diamankan setelah narkotika ditemukan di kapal.
Satuju.com - Perairan Bintan, Kepulauan Riau, menjadi titik penggagalan 1,3 ton ketamin Bintan yang diduga masuk melalui jalur laut internasional. Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN, serta TNI Angkatan Laut menghentikan sebuah kapal yang membawa narkotika tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Penindakan berlangsung di perairan utara Berakit, Bintan. Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai bersama KRI Kerambit-627 milik TNI AL menghentikan kapal setelah melakukan pemantauan berbasis informasi intelijen.
"Pengungkapan ini berawal dari pertukaran informasi dengan otoritas luar negeri. Pada Mei 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima informasi dari otoritas Thailand mengenai pergerakan kapal mencurigakan yang diduga membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Data intelijen itu menjadi dasar tim gabungan memperketat pengawasan terhadap jalur pelayaran yang dicurigai. Setelah kapal KIN ZUN ZAN ZANZIBAR IMO 9260249 dihentikan, petugas mengamankan kapal beserta seluruh awaknya dan mengawal mereka menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sehari setelah penindakan, Jumat, 7 Agustus 2026, petugas menemukan lokasi penyimpanan narkotika tersebut. Ketamin disembunyikan dalam kompartemen khusus di dekat anjungan kapal.
Ruang tersembunyi itu membuat muatan sulit terlihat dalam pemeriksaan biasa. Namun, pemeriksaan menyeluruh akhirnya membongkar modus penyelundupan yang digunakan.
Petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus bertuliskan teh Cina. Pemeriksaan menggunakan alat deteksi Rigaku terhadap sampel barang menunjukkan hasil positif mengandung ketamin.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Selain narkotika, aparat mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Kedelapan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih menelusuri keterlibatan masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang lebih besar.
Kapal, barang bukti, dan seluruh ABK yang diamankan saat ini berada di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang, Batam.
Aparat juga masih mendalami asal narkotika serta tujuan akhir distribusinya. Penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman dalam jumlah besar itu.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jalur laut masih menjadi salah satu pilihan jaringan narkotika lintas negara untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Namun, pergerakan kapal tersebut terdeteksi melalui pertukaran informasi intelijen antarnegara. Kolaborasi Thailand, Taiwan, Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, BNN, serta TNI AL kemudian berujung pada penyitaan muatan ketamin dalam skala besar di perairan Bintan.
Aparat dijadwalkan menyampaikan rincian lengkap pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional. Aparat kini masih memburu informasi mengenai jaringan, sumber pasokan, hingga tujuan distribusi narkotika tersebut.
