Pengadaan Obat Dinkes Pekanbaru Disorot, Masa Kedaluwarsa Tinggal 3 Bulan
Poto Ai hanya ilustrasi, Pengadaan obat Dinkes Pekanbaru senilai Rp4,3 miliar disorot karena diduga menerima obat dengan masa kedaluwarsa tinggal tiga bulan.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Pengadaan obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Pengadaan obat Dinkes Pekanbaru senilai sekitar Rp4,3 miliar pada APBD 2024 diduga mencakup obat dengan masa kedaluwarsa yang tinggal sekitar tiga bulan saat diterima.
Sorotan itu disampaikan aktivis Gempur, Hasanul Arifin. Ia menduga persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan teknis pengadaan, tetapi berpotensi menimbulkan masalah pada pemanfaatan obat, tata kelola anggaran, hingga risiko kerugian daerah.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dinkes Pekanbaru mengalokasikan pagu sekitar Rp4,386 miliar untuk belanja obat-obatan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan masuk dalam subkegiatan pengadaan obat serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk fasilitas kesehatan.
Pengadaan itu kemudian dipecah menjadi 67 paket dengan nilai dan jenis obat yang berbeda.
Sejumlah perusahaan tercatat menjadi penyedia. PT Sintesa Inti Nusa, misalnya, mendapat paket penyediaan paracetamol 500 mg senilai Rp100,8 juta, allopurinol 100 mg Rp104,5 juta, omeprazole 20 mg Rp105 juta, ambroxol tablet 30 mg Rp68,4 juta, serta mefenamic acid 500 mg Rp94,5 juta.
PT Sari Aspirasitama Jaya tercatat menyediakan natrium diklofenak 50 mg senilai Rp99,5 juta, kalsium laktat Rp61,5 juta, simvastatin 20 mg Rp87,3 juta, dan Alermax klorfeniramin tablet 4 mg Rp109 juta.
Sementara itu, PT Infion menyediakan glimepiride 2 mg senilai Rp250 juta dan ciprofloxacin 500 mg Rp60 juta. PT Mahakam Beta Farma juga tercatat menyediakan acetyl cysteine tablet/kapsul/kaplet senilai Rp330 juta.
Hasanul mengatakan rincian perusahaan penyedia dan jenis obat lainnya akan disampaikan dalam laporan yang rencananya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menduga ada permasalahan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan dari pengadaan obat - obatan tersebut,” kata Hasanul Arifin yang akrab dipanggil Bung Arief tersebut, Minggu (9/8/26).
“Dugaan adanya pengadaan obat - obatan yang jelang tiga bulan jelang kadaluarsa terindikasi kuat terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) karena diduga telah terencana sejak awal perencanaannya,” sambung Arief.
Menurut dia, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena proses pengadaan melibatkan sejumlah pejabat dan penyedia barang.
“Indikasi kuat kata Arif, “pengadaan obat-obatan tiga bulan jelang kadaluarsa tersebut diduga melibatkan banyak pihak mulai dari Pejabat Pengadaan, PPTK, PPK, KPA, serta perusahaan sebagai rekanan penyedia diduga juga mengetahui dan saling berkaitan”.”
Arief juga mengungkap informasi mengenai dugaan pembahasan terkait obat dengan masa kedaluwarsa pendek dalam sebuah pertemuan daring.
“Dari informasi yang kami dapatkan,ada dugaan bahwa pejabat pengadaan barang dan jasa berinisial (Y) pernah menyampaikan saat melakukan sebuah kegiatan zooming yang diduga juga dihadiri oleh beberapa kepala Puskesmas se Kota Pekanbaru, bahwasanya ada pesanan obat tiga bulan jelang kadaluarsa yang diduga dilaporkan kepada Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pekanbaru yang dijabat oleh Ingot Ahmad Hutasuhut saat itu,” beber Arief.
Ia menilai obat dengan masa kedaluwarsa pendek berisiko tidak terserap sesuai kebutuhan apabila distribusi dan penggunaannya tidak berjalan cepat.
“Oleh karena semua itu menurut pendapat yang kami simpulkan lanjut Arief, “tentunya dugaan pengadaan obat tiga bulan masa kadaluarsa atau kurang dari dua tahun itu berisiko tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya”.”
Arief juga menyoroti risiko penumpukan obat di fasilitas kesehatan.
“Kualitas dan masa manfaat Barang Media Pakai Habis (BMPH) pengadaan obat dalam jumlah besar itu juga beresiko tinggi menjadi rusak serta batas penggunaannya tidak dapat diketahui dampaknya pada pengguna atau pasien. “Selain itu tentunya secara otomatis berdampak pada kerugian keuangan daerah,” ujar bung Arief.”
Menurut informasi yang diterimanya, obat-obatan dengan masa kedaluwarsa pendek tersebut diduga tersimpan di gudang obat salah satu puskesmas rawat inap di wilayah Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya.
Arief menduga terdapat sejumlah titik yang perlu diperiksa, antara lain perencanaan kebutuhan oleh pejabat pengguna anggaran, proses pengadaan oleh PPK, serta pemeriksaan barang saat diterima.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai batas kedaluwarsa obat dalam pengadaan pemerintah.
Sebagaimana Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/238/2017 Tentang Kriteria Batas Kadaluarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan kesehatan menyatakan bahwa obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kadaluarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima.
Atas dasar itu, Arief meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan tersebut secara menyeluruh.
“Berdasarkan indikasi sebagaimana yang kami uraikan tersebut kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut dalam jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru saat itu,” pinta Arief.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap Lina Primadesa yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK).
“Dan dugaan kami PPTK kegiatan serta pejabat pengadaan berinisial (Y) diduga mengetahui semua proses pengadaan obat-obatan ini, juga perlu kiranya diperiksa,” katanya.
Arief menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penelusuran pengadaan tersebut.
“Dalam kegiatan pengadaan tersebut “kami menduga adanya indikasi pelanggaran dari peraturan perundang-undangan diantaranya : Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana perubahannya dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 & Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.”
“Kemudian diduga mengangkangi Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik dan tata cara e-purchasing. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui UU No. 36 Tahun 2009) terkait standar keamanan, khasiat, mutu sediaan farmasi, dan kewenangan distribusi,” lanjut Arief.
Ia kemudian menduga persoalan tersebut dapat mengarah pada aspek pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
“Karena terindikasi masuk dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepatutnya hal ini sudah menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
Dugaan Dikaitkan dengan Pilkada
Di tengah sorotan tersebut, muncul pula informasi yang mengaitkan pengadaan obat dengan kepentingan pemenangan salah satu calon kepala daerah Kota Pekanbaru.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Belum ada bukti yang disajikan dalam informasi tersebut untuk memastikan adanya hubungan antara pengadaan obat dan kepentingan politik tertentu.
Konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam perkara ini juga menjadi penting untuk menguji tudingan tersebut.
Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, ketika dikonfirmasi pada Minggu (9/8/26) memberikan jawaban singkat.
“silahkan tanya KPA”
Sementara Lina Primadesa yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Kabid SDK belum memberikan jawaban atas dugaan tersebut.
Dengan demikian, dugaan pengadaan obat dengan masa kedaluwarsa pendek masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. KPK maupun aparat penegak hukum juga belum menyatakan adanya tindak pidana dalam pengadaan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan dalam naskah ini.
