9 Tersangka Baru Kasus Korupsi PI Rohil, Jejak Rp9,2 Miliar Belum Tuntas
Ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora, SH, M, Si. pertanyaan besar di balik sembilan tersangka baru: ke mana ujung penelusuran uang PI Rohil, termasuk dugaan Rp9,2 miliar dan dividen Rp331,7 miliar.(poto/ist/satuju.com)
Pertanyaan besar di balik sembilan tersangka baru: ke mana ujung penelusuran uang PI Rohil, termasuk dugaan Rp9,2 miliar dan dividen Rp331,7 miliar.
PEKANBARU, Satuju.com - Kasus Korupsi PI Rohil belum berhenti pada sembilan tersangka baru. Ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperluas perkara ke lingkaran komisaris, direksi, manajemen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan tim studi kelayakan, pertanyaan tentang ke mana uang mengalir justru kian mengemuka.
Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penetapan itu menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah mengatakan penetapan sembilan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 6 Agustus 2026.
"Adapun kesembilan tersangka baru itu yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, MK selaku Sekretaris PT SPRH," kata Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Sembilan orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rp551,47 Miliar Dikelola, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana PI sekitar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH selama periode 2023-2024.
Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Dalam perjalanannya, pengelolaan dana itu berujung pada perkara pidana. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Angka kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam perkara yang kini meluas dengan penetapan sembilan tersangka tambahan.
Namun, penambahan tersangka belum otomatis menutup seluruh pertanyaan mengenai aliran dana dalam perkara tersebut.
Rp9,2 Miliar dan Nama Mantan Bupati
Salah satu bagian yang terus menjadi sorotan ialah dugaan aliran dana sekitar Rp9,2 miliar yang dalam persidangan dikaitkan dengan mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Afrizal telah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi dana PI PT SPRH. Ia membantah menerima aliran dana tersebut.
Kejati Riau menyatakan dugaan aliran dana itu masih didalami penyidik.
Polemik tersebut kembali mencuat setelah GMPR Riau mendatangi Kejati Riau. Koordinator demo GMPR Riau Ali Junjung Daulay mempertanyakan mengapa Afrizal belum ditetapkan sebagai tersangka meski namanya disebut dalam persidangan.
“Dalam sidang di Pengadilan sudah dijelaskan ada aliran dana ke mantan Bupati Rohil itu, kenapa yang bersangkutan belum tersangka, kok bisa melenggang kemana-mana dia setahun ini,” keluh Koordinator demo GMPR Riau Ali Junjung Daulay.
GMPR meminta jaksa tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendesak seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain, ditelusuri.
Mereka juga meminta penetapan tersangka dilakukan apabila penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kejati: Status Tersangka Tak Bisa Sembarangan
Kejati Riau merespons desakan tersebut dengan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan bukti yang cukup.
Saat menerima demonstran GMPR, Kasi Ops Kejati Riau Herdianto mengatakan penyidik harus menemukan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Artinya, meski nama Afrizal disebut dalam proses persidangan dan muncul dugaan aliran dana Rp9,2 miliar, status hukumnya belum berubah hingga penetapan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026.
Dividen Rp331,7 Miliar Jangan Luput
Sorotan lain datang dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST). Ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, meminta aparat ikut mengusut penggunaan dividen sebesar Rp331,7 miliar yang disebut masuk ke kas daerah.
Menurut Ganda, penggunaan dana tersebut harus memiliki pos anggaran yang jelas serta tercatat dalam APBD Rohil yang telah disahkan DPRD Rohil.
“Mantap pak, kita dorong untuk mengusut penggunaan Deviden sebesar 331,7 M ke KAS Daerah.
Sebab setiap penggunaan dana harus ada pos anggaran yang jelas dan semuanya mesti masuk ke APBD Rohil yang di sahkan oleh DPRD Rohil," ujar Ganda Mora melalui sambungan seluler saat ini lagi di Jakarta. Senin (10/8/2026).
Ganda menilai pemeriksaan terhadap dividen tersebut tidak boleh terlepas dari rangkaian pengusutan perkara PI Rohil.
“Tambahnya, sehingga pemeriksaan deviden tersebut jangan "sengaja di luputkan" sebab data yang kita berikan sangat lengkap dalam laporan ke Kejagung.”
Kini, penyidikan Kejati Riau menghadapi pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar menambah daftar tersangka. Ada jejak dana yang harus dijelaskan, ada dugaan aliran Rp9,2 miliar yang masih didalami, serta penggunaan dividen Rp331,7 miliar yang diminta ikut diperiksa.
Sembilan tersangka baru menjadi babak terbaru. Tetapi ujung perkara ini tetap bergantung pada seberapa jauh penyidik mampu mengurai aliran uang dan membuktikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
