“KLAIM PEMKO VS KEMENDAGRI VS BPN”

HGB 133 Pedagang STC Bisa Diperpanjang, Klaim Pemko Terbantah BPN dan Kemendagri

Dalam rapat di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026.(poto/ist)

Klaim HGB 133 pedagang STC tak bisa diperpanjang dipatahkan. Kemendagri tak keluarkan larangan, BPN sebut HGB bisa diperpanjang 20 tahun.

PEKANBARU, Satuju.com - Pernyataan Pemerintah Kota Pekanbaru bahwa HGB 133 pedagang STC tak bisa diperpanjang mulai menghadapi persoalan serius. Klaim itu kini berhadapan dengan dua keterangan berbeda: Kemendagri disebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi larangan perpanjangan, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyatakan HGB tersebut masih dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Dua keterangan itu muncul setelah Pemko Pekanbaru sebelumnya menyatakan perpanjangan HGB 133 ruko di Sukaramai Trade Center (STC) tidak dapat dilakukan dengan alasan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sebelumnya mengatakan Pemko telah berkonsultasi dengan KPK dan Kemendagri. Dari konsultasi tersebut, ia menyebut perpanjangan HGB tidak dapat dilakukan.

Namun, sehari sebelum rapat di DPRD Pekanbaru, klaim mengenai rekomendasi Kemendagri itu dibantah melalui hasil konsultasi DPRD dengan kementerian tersebut.

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menyatakan Kemendagri tidak pernah menerbitkan rekomendasi yang melarang perpanjangan 133 HGB pedagang STC.

“MENDAGRI TEGAS: TIDAK ADA REKOMENDASI TERKAIT LARANGAN PERPANJANGAN 133 HGB,” kata Zulkardi dalam keterangannya. Minggu (9/8/2026).

Menurut Zulkardi, Kemendagri memang pernah menerima konsultasi Pemko Pekanbaru. Tetapi substansi konsultasi tersebut berkaitan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) dan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Karena itu, konsultasi tersebut, menurut dia, tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai rekomendasi yang melarang perpanjangan HGB.

“Jadi harus dibedakan antara konsultasi dengan rekomendasi atau keputusan yang melarang perpanjangan HGB.”

DPRD bahkan meminta Pemko membuka dokumen yang menjadi dasar pernyataan bahwa Kemendagri mengeluarkan rekomendasi larangan tersebut.

“Karena itu, saya tegaskan: Kalau memang ada rekomendasi dari Mendagri yang melarang perpanjangan 133 HGB pedagang, mari tunjukkan dokumennya kepada publik.”

“Jangan hanya menyebut bahwa ada rekomendasi. Kita harus berbicara berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi atau pernyataan sepihak.”

BPN Justru Buka Jalan 20 Tahun

Ketika polemik rekomendasi Kemendagri belum selesai, keterangan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru kembali mengubah peta persoalan.

Dalam rapat di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muftika Jafri, menyatakan HGB para pedagang masih memiliki peluang untuk diperpanjang.

"Terkait permasalahan tadi, kami di sini memakai UPH. Jadi untuk itu bisa kita perpanjang sebanyak 20 tahun," kata Muftika dalam rapat tersebut. Senin (10/8/2026).

Pernyataan BPN ini menjadi titik penting. Sebab, narasi bahwa HGB 133 pedagang tidak bisa diperpanjang kini tidak lagi berhadapan dengan perdebatan politik semata. Lembaga pertanahan yang menangani sertifikat tersebut justru menyebut terdapat ruang untuk memperpanjangnya.

Tetapi BPN juga memberi catatan. Perpanjangan bukan berarti otomatis. Pemko Pekanbaru masih harus melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Untuk upaya penyelesaiannya, kami sampaikan bahwa seluruh dokumen aset internalisasi agar segera diserahkan kepada kantor untuk dapat dilanjutkan perpanjangan HGB-nya," katanya.

BPN juga meminta kepastian hukum mengenai status sejumlah ruas jalan di sekitar STC, termasuk Jalan Imam Bonjol, Jalan Kopi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno-Hatta.

"Terhadap jalan tersebut kami perlu kepastian hukum berapa luasnya dan lain-lain yang akan kami cantumkan lagi di dalam perpanjangan HGB," ujar Muftika.

Dengan kata lain, persoalan yang disampaikan BPN bukan “HGB tidak dapat diperpanjang”, melainkan dokumen dan kepastian status tanah harus dibereskan lebih dulu.

Dari Mana Dasar Klaim Tak Bisa Diperpanjang?

Di sinilah polemik HGB STC bergeser. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah 133 pedagang berhak mempertahankan HGB, melainkan apa sebenarnya dasar hukum yang digunakan Pemko ketika menyatakan perpanjangan tidak dimungkinkan.

Sebab, klaim tersebut kini berhadapan dengan keterangan Kemendagri yang disebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi larangan dan keterangan BPN yang membuka kemungkinan perpanjangan sampai 20 tahun.

Pemko sebelumnya menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan berakhirnya kerja sama BGS antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (PT MPP). Wali Kota Agung Nugroho mengatakan masa kerja sama sekitar 25 tahun telah berakhir sehingga HGB 133 ruko tidak dapat diperpanjang.

Namun, DPRD menilai seluruh dokumen harus dibaca secara utuh. Termasuk Perjanjian Kerja Sama 1996, addendum, riwayat pemisahan HGB, peralihan hak kepada pedagang, serta perpanjangan HGB induk PT MPP.

Zulkardi mempertanyakan dasar hukum jika aturan BGS digunakan untuk menyatakan HGB pedagang tidak bisa diperpanjang.

“Kalau memang ketentuan BGS menjadi dasar bahwa HGB tidak dapat diperpanjang, maka tentu harus dijelaskan juga bagaimana status dan dasar hukum perpanjangan HGB milik PT MPP tersebut sampai tahun 2046.”

133 Sertifikat, 1 Polemik

HGB 133 pedagang itu berasal dari pemisahan HGB induk Nomor 490 atas nama PT MPP. Sertifikat induk tersebut semula memiliki luas 35.864 meter persegi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

HGB induk berakhir pada 9 Februari 2026. Dari sertifikat tersebut, BPN mencatat telah terjadi 14 kali pemisahan hingga menghasilkan 133 bidang.

"Di HGB 490 atas nama PT MPP ini sudah terjadi pemisahan sebanyak 14 kali, totalnya menjadi 133 bidang," ujar Muftika.

Para pedagang telah mengajukan permohonan pembaruan HGB setelah hak mereka berakhir. Permohonan diajukan pada 28 April 2026 dan diterima Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2026.

Di tengah proses itu, muncul persoalan lain. BPN mengungkap telah menerima keberatan dari sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat HGB di kawasan STC.

Kantor Pertanahan juga telah menerima panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tersebut.

Muftika menyebut Elvis Joni dan sejumlah pihak mengajukan keberatan terhadap salah satu sertifikat HGB. Sekitar 75 sertifikat HGB lainnya disebut ikut melanjutkan proses keberatan.

Persoalan tersebut membuat polemik STC semakin lebar. Bukan hanya soal aset daerah, tetapi juga menyangkut sejarah penerbitan sertifikat, pemisahan HGB, status bidang tanah, dokumen kerja sama, hingga dasar hukum kebijakan Pemko.

Kini posisi persoalannya menjadi terang: Pemko menyatakan HGB tak bisa diperpanjang, Kemendagri disebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi larangan, sementara BPN menyatakan perpanjangan hingga 20 tahun masih dimungkinkan.

Perbedaan keterangan itu membuat Pemko Pekanbaru memiliki satu pekerjaan yang sulit dihindari: menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kebijakannya.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut hak 133 pedagang, kepastian hukum tidak cukup dibangun dari pernyataan. Ia harus berdiri di atas dokumen, aturan, dan keputusan resmi yang dapat diuji secara terbuka.