LSM BPKP Tolak Mediasi dengan Pemko Pekanbaru Apabila Sekda Tidak Hadir
Pekanbaru,satuju.com - Usai sidang pemeriksaan awal terhadap sengketa informasi publik antara LSM (BPKP) Dirwaster Riau Perkumpulan Badan Pemantau Kebijakan Publik dengan Atasan PPID utama Pemerintah Kota Pekanbaru, Komisi Informasi memanggil kembali Para pihak dengan agenda Mediasi.
Diketahui bahwa Pemohon tegaskan dipersidangan yang digelar PPID Selasa (7/09/2021) dirinya selaku pemohon tidak akan hadir dalam mediasi bilamana Atasan PPID utama (Sekdako Pekanbaru) M.Jamil tidak hadir dalam mediasi.,"katanya.
Alasan pemohon menolak mediasi yang dilakukan karena pemohon menilai PPID Utama tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai PPID.

Menurut Rion Satya selaku Direktur Pengawas Teritorial Riau Perkumpulan Badan Pemantau Kebijakan Publik, PPID utama tidak profesionalnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pada persidangan sengketa informasi yang digelar oleh komisi informasi yang diundang adalah Atasan PPID utama tetapi yang hadir hanya Kuasa dari Atasan PPID Utama saja.
Menurut pengakuan dari bagian hukum pemko pekanbaru yang juga hadir sebagai kuasa dalam persidangan lainnya menyebutkan bahwa selesai persidangan, hasil akhir tidak pernah disampaikan kepada atasan PPID. Hal ini Sangat kami sayangkan,"kata Rion selaku pemohon informasi
Berdasarkan pengalaman sidang sebelumnya setelah keluar putusan komisi informasi pihak yang hadir dalam sidang sulit untuk dijumpai.Selain itu, Pemohon hanya dapat bertemu dengan petugas PPID yang sama sekali tidak tercantum namanya dalam surat kuasa,"terang Rion.
Kalau sudah melalui persidangan di komisi informasi dan putusan komisi informasi memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon, maka seharusnya jika PPID Utama tidak juga memberikan informasi tersebut, para pemegang kuasa dari atasan PPID utama harus menegaskan kepada PPID utama atau PPID Pembantu, agar segera melaksanakan isi putusan KI "tegas Rion.
"Itulah alasan saya tidak akan menghadiri mediasi dikomisi informasi jika M. Jamil selaku sekda kota pekanbaru selaku atasan PPID UTAMA tidak hadir dalam mediasi tersebut,"demikian disampaikan rion kepada awak media,kamis (16/09/2021).
Untuk diketahui surat pangilan mediasi yang dikirim panitera PPID Rini Fitriyani kepada BPKP Berdasarkan perintah Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa dengan nomor register. Reg.011/PSI/KIP-R/VI/2021, Komisi Informasi Provinsi Riau memanggil para pihak untuk hadir dalam Mediasi terkait sengketa informasi publik antara: Badan Pemantau Kebijakan Publik Provinsi Riau, sebagai Pemohon; Terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, sebagai Termohon. yang diselenggarakan pada hari Jum'at. (17 September 2021) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau l JI. Gajah Mada No. 200 Lt. IlI Gedung KONI Provinsi Riau pukul 09.00 WIB.**

