Utang Agrinas Rp240 Triliun, Saatnya Negara Buka Semua Data
Poto Ai hanya ilustrasi, RATUSAN TRILIUN UTANG AGRINAS.(poto/ist/Ahmadie Tahaha)
Utang Agrinas sekitar Rp240 triliun dalam skema KDMP memicu tuntutan transparansi. Publik menunggu audit dan keterbukaan penggunaan dana.
Satuju.com - Utang Agrinas Rp240 triliun dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan lagi perkara angka biasa. Nilai sebesar itu membuat transparansi penggunaan dana dan pengawasan proyek menjadi tuntutan yang sulit diabaikan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan KDMP berbentuk kredit perbankan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, serta sarana pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Agrinas menempati posisi penting dalam pekerjaan fisik program tersebut.
PMK 15/2026 menetapkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Jika sasaran program mencapai sekitar 80.000 koperasi, nilai pembiayaannya secara kasar dapat mencapai Rp240 triliun.
Besarnya angka tersebut membuat pertanyaan publik bergeser dari sekadar soal siapa yang menerima pembiayaan menjadi bagaimana uang itu digunakan.
Publik berhak mengetahui berapa dana yang benar-benar berubah menjadi aset, berapa biaya pembangunan setiap gerai, siapa kontraktor dan pemasoknya, bagaimana vendor dipilih, serta apakah harga yang dibayarkan sesuai kewajaran.
Pertanyaan itu tidak otomatis berarti menuduh Agrinas melakukan korupsi. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Justru karena nilainya sangat besar, keterbukaan menjadi penting bagi semua pihak, termasuk Agrinas.
Jika seluruh pelaksanaan proyek sesuai aturan, audit dan transparansi dapat menjadi instrumen untuk menjernihkan tudingan serta melindungi reputasi perusahaan.
Sorotan terhadap pelaksanaan KDMP
Keraguan terhadap proyek KDMP sebelumnya juga muncul dari sejumlah laporan jurnalistik.
Investigasi BBC News Indonesia menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan KDMP yang melibatkan Agrinas, antara lain lokasi gerai yang dinilai tidak lazim, koperasi yang belum beroperasi, hingga unit yang kemudian tutup.
Temuan jurnalistik tersebut tentu bukan putusan pengadilan. Namun, laporan semacam itu semestinya menjadi bahan bagi pemerintah dan lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan lebih awal.
Sorotan juga datang dari DPD GMNI DKI Jakarta yang pada Mei 2026 melaporkan dugaan penyimpangan proyek KDMP kepada Kejaksaan Agung.
Pelapor menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun.
Angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Nilai Rp112 triliun merupakan klaim pihak pelapor, bukan hasil audit resmi negara dan bukan pula kerugian yang telah terbukti melalui putusan hukum.
Karena itu, persoalannya bukan membangun vonis sebelum pemeriksaan selesai. Yang dibutuhkan justru audit untuk menguji seluruh klaim tersebut.
Jika ditemukan dugaan mark-up, aparat dapat memeriksanya. Jika pembangunan tidak sesuai spesifikasi, dokumennya harus dibuka. Jika harga tidak wajar, harus ada penjelasan. Jika pemilihan vendor menyimpang dari ketentuan, pihak terkait perlu dimintai pertanggungjawaban.
Sebaliknya, jika seluruh proses ternyata sesuai aturan dan harga wajar, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.
Rp240 triliun dan kebutuhan pengawasan
Nilai pembiayaan yang mencapai ratusan triliun membuat pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif.
Sebuah proyek bisa memiliki dasar hukum, tetapi efektivitas dan kewajaran penggunaannya tetap perlu diuji.
Dokumen pengadaan dapat lengkap, tetapi publik masih berhak mengetahui apakah harga yang dibayar sebanding dengan barang atau bangunan yang diterima.
Begitu pula sebuah gerai bisa selesai secara fisik, tetapi pertanyaan berikutnya adalah apakah aset tersebut benar-benar digunakan dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi koperasi serta masyarakat desa.
Di sinilah peran BPKP, inspektorat, bank-bank Himbara, dan aparat penegak hukum menjadi penting.
Pengawasan seharusnya bekerja sebelum persoalan berkembang menjadi kerugian besar. Pemerintah tidak semestinya menunggu masalah berubah menjadi pemberitaan, laporan masyarakat, atau perkara hukum baru kemudian melakukan pemeriksaan.
Program prioritas pemerintah juga bukan kawasan yang kebal dari pengawasan.
Kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam naskah sumber disebut telah menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program, menunjukkan satu pelajaran penting: program unggulan sekalipun tetap harus berada dalam jangkauan hukum dan pengawasan.
Namun, kasus MBG tidak dapat otomatis disamakan dengan KDMP. Keduanya memiliki desain program dan persoalan masing-masing.
Yang sama adalah prinsipnya: semakin besar uang publik yang terlibat, semakin kuat pula kebutuhan transparansi dan pengawasan.
Agrinas tidak perlu takut diaudit
Dalam posisi seperti ini, audit bukan semestinya dipandang sebagai ancaman.
Jika pelaksanaan proyek Agrinas bersih dan sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi tameng terhadap tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan persoalan administrasi, pemerintah dan perusahaan dapat segera memperbaikinya. Jika terdapat kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan.
Karena itu, pernyataan bahwa sebuah mekanisme telah sesuai PMK tidak seharusnya menjadi jawaban terakhir.
PMK menjelaskan dasar dan mekanisme pembiayaan. Audit menjawab pertanyaan yang berbeda: apakah dana digunakan secara tepat, wajar, efektif, dan menghasilkan manfaat yang sepadan?
Pada akhirnya, isu Agrinas bukan sekadar soal perusahaan atau angka Rp240 triliun.
Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap bagaimana negara mengelola program ekonomi desa dengan pembiayaan yang melibatkan sumber daya publik.
KDMP seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi desa, bukan menciptakan ruang bagi publik untuk terus menebak ke mana uang mengalir.
Karena itu, semakin besar nilai proyek, semakin terang pula cahaya pengawasannya.
Jika Agrinas bersih, audit akan membantu membersihkan namanya dari prasangka.
Jika ada kesalahan, perbaiki.
Jika ada kerugian, pertanggungjawabkan.
Jika ada tindak pidana, biarkan hukum bekerja.
Proyek yang bersih tidak menjadi kotor karena diaudit. Ia justru semakin terang.
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 11/8/2026
