Kejati Riau Bedah Putusan, Pintu Tersangka Baru PI Rohil Terbuka
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah
PEKANBARU, Satuju.com - Tersangka baru korupsi PI Rohil masih mungkin bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum mengunci perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), meski sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kini membedah putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam perkara terdakwa sebelumnya.
Dokumen putusan itu menjadi salah satu pijakan penyidik untuk mengurai fakta persidangan, konstruksi hukum, sekaligus kemungkinan peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan penyidik masih mempelajari putusan lengkap tersebut.
"Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta melihat persidangan yang sedang berjalan saat ini, guna melihat konstruksi hukum peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah, Senin (11/8/2026) melalui sambungan seluler.
Putusan Pengadilan Jadi Pintu Masuk
Kejati Riau tidak langsung menyimpulkan adanya tersangka tambahan. Tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mencocokkan fakta persidangan dengan alat bukti yang telah diperoleh.
Tahap berikutnya adalah gelar perkara. Forum tersebut akan menentukan apakah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk membawa pihak lain ke status tersangka.
"Tim JPU dan tim penyidik sedang mempelajari, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk menjerat pihak baru yang terlibat," terangnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidikan belum berhenti pada sembilan tersangka yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026. Jaksa masih membuka kemungkinan munculnya nama baru jika hasil pendalaman menemukan bukti yang memenuhi syarat hukum.
Namun, Kejati Riau menegaskan proses itu tidak bisa bertumpu pada dugaan atau keterangan semata.
"Hal tersebut merupakan proses hukum yang memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Sembilan Tersangka Sudah Dijerat
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka dalam perkara pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH dari PHR.
Kesembilan tersangka berasal dari jajaran komisaris dan direksi PT SPRH, manajemen perusahaan, serta pihak yang terlibat dalam studi kelayakan.
"Adapun kesembilan tersangka baru itu yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, MK selaku Sekretaris PT SPRH," kata Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pemeriksaan putusan pengadilan dan rencana gelar perkara, Kejati Riau kini berada pada tahap menentukan apakah konstruksi perkara berhenti pada sembilan tersangka atau kembali melebar.
Kuncinya berada pada alat bukti. Jika pendalaman menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, pintu penetapan tersangka baru masih terbuka.
