Kasus Abdul Wahid: Saat Bumerang Berbalik ke SF Haryanto

Abdul Wahid, (kiri) SF Haryanto, (kanan) dan Wahyudi Ek Panggabean (Tengah). (poto/ist)

Kasus Abdul Wahid membuka pertarungan politik Riau. Ketika pelapor ikut tersorot, pola lama perebutan kuasa kembali mengemuka.

Penulis: Wahyudi El Panggabean

Satuju.com - Kasus Abdul Wahid kini bukan semata perkara hukum. Ia telah berkembang menjadi cermin buram pertarungan elite di Riau. Ketika Gubernur Riau nonaktif itu menjalani proses hukum, nama SF Haryanto—orang yang pernah menjadi wakilnya—justru ikut terseret ke pusat sorotan.

Di sinilah pertanyaan politiknya menjadi menarik: apakah langkah yang semula diarahkan untuk menjatuhkan lawan justru berubah menjadi bumerang?

SF Haryanto sebelumnya melaporkan persoalan yang kemudian berujung pada penanganan KPK terhadap Abdul Wahid. Namun belakangan, posisi SF sendiri tidak lagi sepenuhnya berada di luar pusaran. KPK menggeledah kediamannya dan menemukan uang dalam mata uang rupiah serta dolar Singapura. Temuan itu kemudian didalami penyidik.

Belum berarti SF bersalah. Tetapi secara politik, penggeledahan tersebut mengubah lanskap. Pelapor yang sebelumnya berada di posisi moral lebih tinggi kini ikut diminta menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.

Bumerang Itu Bernama Kekuasaan

Analisis jurnalisme investigasi mengendus pola usang: ketika konflik elite mencapai titik tertentu, instrumen hukum kerap menjadi pintu masuk untuk membongkar lawan.

Pola semacam itu tidak otomatis berarti proses hukumnya direkayasa. Justru persoalan yang lebih penting adalah memastikan apakah hukum bekerja secara independen atau ikut terseret dalam persaingan kepentingan.

Dalam kasus Abdul Wahid, ruang sidang menjadi tempat terbukanya sejumlah fragmen konflik di pucuk pemerintahan Riau.

SF Haryanto pernah bersaksi bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam berbagai urusan pemerintahan. Pernyataan itu memperlihatkan adanya keretakan relasi kerja di antara gubernur dan wakil gubernur.

Sementara Abdul Wahid kemudian mengungkap versi yang jauh lebih keras. Dalam persidangan, ia menuding SF Haryanto pernah menunjukkan rekaman pemeriksaan KPK kepadanya dan menyampaikan ancaman.

"Anda mengancam saya dengan menggunakan rekaman pemeriksaan KPK!"

Tudingan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai keterangan terdakwa yang masih membutuhkan pengujian. Ia bukan putusan hukum.

SF Haryanto membantah adanya ambisi merebut kursi gubernur.

"Saya tidak berniat merebut posisi Gubernur, saya sudah merasakan semua jabatan."

Dua pernyataan itu memperlihatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar silang pendapat. Ada relasi kekuasaan yang retak di puncak pemerintahan Riau.

Dan ketika hubungan elite retak, pertanyaan paling penting bukan lagi siapa paling keras berbicara. Pertanyaannya: siapa yang paling diuntungkan?

Dari Ruang Kekuasaan ke Ruang Sidang

Perkara Abdul Wahid sendiri berangkat dari dakwaan KPK mengenai dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam persidangan, jaksa menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Jarak antara tuntutan dan putusan itu mencolok. Namun perbedaan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti adanya "kasus pesanan". Hakim memiliki pertimbangan sendiri yang harus dibaca dari keseluruhan putusan.

Justru di titik ini publik perlu berhati-hati. Kritik terhadap konstruksi perkara sah dilakukan. Tetapi menyimpulkan adanya rekayasa politik membutuhkan bukti lebih jauh.

Persidangan juga menghadirkan keterangan sejumlah saksi dan ahli. Kesaksian kontraktor Hendra Wijaya, mantan ajudan Roni Samudra, serta ahli hukum pidana Dr. Erdianto Effendi menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di ruang sidang.

Di sinilah hukum seharusnya mengambil jarak dari politik.

Jika benar ada korupsi, buktikan. Jika tidak, bebaskan.

Jika ada penyalahgunaan kewenangan, ungkap. Jika tidak, jangan biarkan opini menggantikan fakta.

Riau dan Siklus Elite yang Tak Pernah Usai

Kasus Abdul Wahid juga membawa publik kembali mengingat sejarah panjang kepala daerah Riau yang tersandung perkara hukum.

Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun pernah mengalami nasib serupa. Kini Abdul Wahid menghadapi perkara hukum yang mengguncang pemerintah provinsi.

Daftar itu bukan sekadar catatan sejarah. Ia menunjukkan betapa rapuhnya kekuasaan daerah ketika pengelolaan pemerintahan bersinggungan dengan kepentingan politik, jaringan birokrasi, dan uang.

Analisis jurnalisme investigasi mengendus pola usang yang terus berulang: konflik di ruang kekuasaan pecah, informasi keluar, aparat bergerak, lalu publik disuguhi pertarungan narasi.

Masalahnya, dalam pola seperti itu hukum dapat kehilangan kemurniannya di mata publik.

Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alat faksi. Begitu pula laporan pidana tidak boleh diperlakukan sebagai senjata politik.

Ketika Pelapor Ikut Dipertanyakan

Inilah titik paling sensitif dalam kasus Abdul Wahid.

SF Haryanto pernah berada pada posisi sebagai pelapor atau pihak yang memberikan informasi penting. Namun setelah KPK menggeledah kediamannya dan menemukan uang, posisi politiknya ikut berubah.

Temuan uang tersebut belum otomatis membuktikan tindak pidana. Tetapi secara politik, fakta itu memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari.

Apakah semua orang di lingkaran kekuasaan Riau benar-benar steril?

Atau publik selama ini hanya melihat satu sisi dari sebuah konflik yang jauh lebih besar?

Jawabannya bukan berada di media sosial, bukan pula di panggung politik. Jawabannya harus ditemukan dari bukti, aliran uang, keterangan saksi, dokumen, dan putusan pengadilan.

Karena itu, kasus Abdul Wahid tidak boleh berhenti pada siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Yang jauh lebih penting adalah apakah hukum mampu membuktikan perkara tanpa menjadi kendaraan bagi kepentingan kekuasaan.

Jika hukum benar-benar menjadi panglima, maka siapa pun harus tunduk kepadanya—termasuk pelapor, terdakwa, pejabat, pengusaha, dan elite politik.

Sebaliknya, jika hukum hanya dipakai ketika berguna untuk menjatuhkan lawan, maka bumerang itu akan selalu menunggu di tikungan.

Hari ini mungkin ia mengarah kepada Abdul Wahid.

Besok bisa saja berbalik kepada SF Haryanto.

Dan lusa, kepada siapa pun yang sedang memegang kekuasaan.

Drama ini belum selesai. Justru setelah satu orang masuk penjara dan satu nama lain ikut diperiksa, pertanyaan yang lebih besar mulai muncul: apakah Riau sedang memutus siklus lama politik dan hukum, atau sekadar mengulangnya dengan pemain yang berbeda?