Dosen Sentil Pemerintah soal URI, Minta Pendanaan Pendidikan Tinggi Diperkuat

Kuasa hukum Aris, Muhammad Hafidz

Jakarta, Satuju.com — Pemohon perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, menyebutkan kebijakan pemerintah dalam pengembangan pendidikan tinggi. Pemerintah dinilai seharusnya lebih mengutamakan penguatan sistem pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen daripada membangun perguruan tinggi baru, termasuk Universitas Republik Indonesia (URI).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Aris, Muhammad Hafidz, dalam sidang pengujian Undang-Undang Pendidikan Tinggi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2026).

Hafidz mengatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tersedianya sistem pembiayaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional. Menurutnya, lembaga yang mampu diperlukan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi, mendukung penelitian, serta meningkatkan kesejahteraan dosen.

“Ketimbang menjadikan perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” ujar Hafidz dalam konferensi.

Soroti Pendanaan Pendidikan Tinggi

Dalam hal tersebut, pemohon menguji Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyatakan, “Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).”

Menurut persyaratan, ketentuan tersebut belum memberikan jaminan yang cukup mengenai sistem pembiayaan pendidikan tinggi yang adil dan berkelanjutan.

Aris yang berprofesi sebagai dosen menyebut terdapat sejumlah kerugian konstitusional yang dialaminya akibat kondisi pendanaan pendidikan tinggi saat ini.

Pertama, dosen memiliki kewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada dukungan keuangan yang mampu.

“Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang mampu,” kata Hafidz.

Kedua, pemohon mengklaim mengalami kerugian secara faktual berupa terbatasnya kesempatan memperoleh dana penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi maupun pemerintah.

Kondisi tersebut, menurut pemohon, menjadi persoalan yang semakin terasa bagi dosen di perguruan tinggi swasta karena terbatasnya sumber pendanaan penelitian.

Minta Sistem Pendanaan yang Adil

Atas dasar tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.

Mohon agar pemerintah tidak hanya menyediakan anggaran pendidikan tinggi melalui APBN, tetapi juga wajib menjamin sistem kebijakan pembiayaan yang dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi secara menyeluruh.

Sistem tersebut diharapkan memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keinginan bagi perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Menurut pengiklan, kebijakan pendanaan yang lebih kuat akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi, pengembangan penelitian dan inovasi, serta kesejahteraan dosen.

Permohonan tersebut juga menekankan bahwa pendidikan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, negara perlu memastikan dukungan anggaran yang memadai agar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dapat dilaksanakan secara lebih efektif.