Informasi Viral Polri TNI Disorot, Warganet Diminta Tak Gegabah
pemerhati hukum dan praktisi hukum, Afriadi Andika S.H., M.H.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Informasi viral Polri TNI yang beredar di ruang digital mendapat sorotan dari masyarakat pemerhati hukum dan praktisi hukum, Afriadi Andika S.H., M.H. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya.
Menurut Andika, konten yang viral tidak otomatis menjadi informasi yang benar. Kesalahan dalam memahami konteks, penggunaan judul, foto, video, caption, hingga narasi dapat membuat sebuah informasi faktual dipahami secara keliru.
Ia menilai persoalan di ruang digital bukan semata-mata soal siapa yang membuat informasi, tetapi juga bagaimana informasi tersebut diproses, dikemas, kemudian disebarluaskan kepada publik.
“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya," ujar Andika kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Andika mengingatkan, informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk apabila memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Karena itu, pembuat maupun penyebar informasi perlu mempertimbangkan konsekuensi dari konten yang mereka produksi dan distribusikan.
Menurut dia, kedekatan institusi Polri dan TNI dengan masyarakat justru perlu diperkuat melalui keterbukaan, komunikasi, kesediaan menerima aspirasi, serta kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Pemerintah dan Platform Punya Peran Berbeda
Andika juga meminta masyarakat memahami mekanisme moderasi konten di platform digital. Pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan berbeda dalam menangani konten, dengan mekanisme yang mengacu pada aturan masing-masing.
Di Indonesia, pembatasan akses atau penindakan terhadap konten yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah kategori konten dapat menjadi perhatian penegak hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran, antara lain pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, serta ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, platform digital memiliki pedoman komunitas atau community guidelines. Aturan internal tersebut mengatur konten yang dapat dipublikasikan maupun konten yang dilarang.
Karena itu, sebuah unggahan bisa saja diturunkan oleh platform karena melanggar kebijakan internal, meskipun persoalan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran hukum.
“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya..
Andika mengatakan, apabila sebuah konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau membutuhkan pembatasan akses berdasarkan peraturan perundang-undangan, penanganannya dapat melibatkan instansi pemerintah berwenang dan aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan alasan sebuah konten dihapus atau dibatasi hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial," Andika.
Kepercayaan Publik Jadi Kunci
Lebih jauh, Andika menilai persatuan masyarakat membutuhkan kepercayaan terhadap institusi negara. Namun, kepercayaan tersebut tidak bisa dibangun hanya melalui pernyataan, melainkan harus tumbuh dari kebijakan yang adil, pelayanan publik yang baik, serta penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Ia menegaskan Polri dan TNI tidak semestinya ditempatkan sebagai dua institusi yang saling berhadapan. Menurutnya, hubungan antara institusi negara dan masyarakat perlu dibangun melalui komunikasi serta kepentingan bersama.
“Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah," tegas Andika.
Di tengah derasnya arus informasi, Andika menilai masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital. Memeriksa sumber, membaca informasi secara utuh, serta tidak tergesa-gesa membagikan konten menjadi langkah sederhana untuk mencegah informasi keliru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dengan demikian, viralitas sebuah konten seharusnya tidak menjadi ukuran kebenaran. Verifikasi dan bukti tetap menjadi dasar sebelum masyarakat menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi mengenai institusi negara.
