Anggaran Media Kampar Jomplang: Rp425 Juta vs Rp1,5 Juta
Ketua Forum Pimpinan Redaksi Riau, Rahmad Handayani: Anggaran media Kampar disorot. Nilai kerja sama disebut mencapai Rp425 juta, sementara media lain hanya menerima sekitar Rp1,5 juta.(poto/ist)
KAMPAR, Satuju.com - Anggaran media Kampar menyisakan jurang yang sulit diabaikan. Dokumen kerja sama publikasi tahun anggaran 2024 menunjukkan perbedaan nilai yang mencolok: satu media tercatat menerima sekitar Rp425 juta dalam setahun, sementara sejumlah media lain hanya memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Angka itu menjadi sorotan Forum Pimpinan Redaksi Riau. Bukan semata karena besar-kecilnya kontrak, melainkan karena dasar pembagiannya dinilai belum terang.
Ketua Forum Pimpinan Redaksi Riau, Rahmad Handayani, mempertanyakan mekanisme yang digunakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dalam menentukan nilai kerja sama.
“Saya menilai Diskominfo Kampar tidak fair terhadap media-media lain. Kalaupun terdapat perbedaan nilai, seharusnya berdasarkan klasifikasi atau grade A, B, dan C. Namun, klasifikasi itu harus dijalankan sesuai koridor serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, total anggaran publikasi Diskominfo Kampar pada 2024 mencapai sekitar Rp10,439 miliar. Dana itu dialokasikan kepada ratusan media cetak, daring, televisi, dan radio.
Nilainya tidak seragam. Selain angka Rp425 juta, terdapat media yang memperoleh sekitar Rp378 juta, Rp345 juta, Rp331 juta, dan Rp230 juta dalam setahun.
Di ujung lain, ada media yang hanya menerima sekitar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.
Di sinilah pertanyaan itu muncul: apa sebenarnya ukuran yang dipakai pemerintah?
Forum Pemred Riau menilai perbedaan nilai semestinya ditopang indikator yang dapat diuji. Misalnya usia perusahaan, jangkauan pembaca, jumlah tenaga jurnalistik, trafik media daring, oplah, frekuensi penerbitan, atau klasifikasi lain yang ditetapkan secara resmi.
Tanpa indikator yang jelas, kata Rahmad, pembagian anggaran mudah menimbulkan kesan diskriminatif.
Lebih menjadi soal ketika sejumlah media yang disebut relatif baru justru memperoleh nilai kerja sama besar. Sebaliknya, media yang telah lama menjalankan kegiatan jurnalistik dan memiliki jaringan nasional disebut mendapat anggaran jauh lebih kecil.
“Media yang usianya relatif baru justru memperoleh nilai fantastis. Sementara media yang sudah bertahun-tahun beroperasi hanya mendapatkan nilai sangat kecil. Kondisi ini merugikan media lain dan harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Rahmad tidak serta-merta menyebut telah terjadi pelanggaran. Ia mengatakan dugaan adanya pihak tertentu yang memengaruhi penentuan maupun pencairan anggaran masih harus dibuktikan.
Karena itu, Forum Pemred Riau memilih menelusuri dokumen dan mekanismenya terlebih dahulu.
“Kami akan berkoordinasi dengan penasihat hukum dan berkonsultasi dengan Kejati Riau mengenai sistem pembagiannya. Termasuk mendalami apakah terdapat dugaan monopoli, konflik kepentingan, atau penyimpangan lainnya,” tegasnya.
Langkah itu, kata dia, bukan upaya mencari perkara. Forum Pemred ingin memastikan uang publik yang digunakan untuk kerja sama media memiliki mekanisme yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dari data yang kami miliki nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan pihak berwenang yang memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” lanjutnya.
Bupati Kampar Diminta Turun Tangan
Forum Pemred Riau juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Kampar tidak membiarkan polemik tersebut berhenti sebagai perdebatan antarmedia.
Keduanya diminta memanggil Kepala Diskominfo Kampar untuk menjelaskan secara terbuka dasar penetapan anggaran.
“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati memanggil Kepala Diskominfo. Pertanyakan bagaimana pembagian kerja sama ini dilakukan dan mengapa nilainya bisa sangat jomplang. Kebijakan pemerintah tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif terhadap media,” katanya.
Pertanyaan itu berujung pada satu hal sederhana: bagaimana Rp10,439 miliar uang daerah dibagi kepada ratusan media?
Jika pemerintah memiliki sistem klasifikasi, pemerintah semestinya bisa menjelaskan kriterianya. Jika ada indikator, indikator itu semestinya dapat diuji. Dan jika prosesnya transparan, perbedaan nilai ratusan juta rupiah semestinya tidak meninggalkan tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kabupaten Kampar belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar penetapan nilai kerja sama media.
Konfirmasi telah disampaikan melalui surat dan pesan WhatsApp. Namun, belum ada jawaban yang menjelaskan indikator pembagian maupun alasan terjadinya kesenjangan nilai tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Diskominfo Kabupaten Kampar serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Perbedaan nilai kerja sama dalam dokumen bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan monopoli, konflik kepentingan, atau penyimpangan tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
