Polsek Mandau Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satu Pria Diamankan
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui penindakan di lapangan. Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana kriminal narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA, memungkinkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RN (51). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu paket ditemukan di tangan sebelah kiri RN, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dasbor sepeda motor, Tepatnya di dalam kotak rokok.
Selain barang yang diduga sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp567.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Polisi Kembangkan Kasus
Dari hasil pemeriksaan awal, RN mengakui barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JH yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber serta jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
RN bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pengecekan urin, dokumentasi, serta sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, disembunyikan dan beredarnya gelap narkotika merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan jajaran Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pemasaran maupun peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut sejalan dengan program P4GN yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan peningkatan peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan atau peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Mandau.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika. Selain berdampak serius terhadap kesehatan, korupsi dapat merusak kehidupan keluarga dan lingkungan sosial serta membawa konsekuensi hukum.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan atau peredaran narkotika maupun gangguan keamanan lainnya dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari perlindungan narkoba.
