Kasus Minerba Sukaramai Berbulan-bulan, Pelapor Tagih Jawaban Polda Riau

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia dan Surat bernomor 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 itu merujuk pada laporan polisi bernomor 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU.(poto/ist) 

PEKANBARU, Satuju.com - Kasus Minerba Sukaramai Kampar yang dilaporkan ke Polda Riau sejak Januari 2026 kembali dipersoalkan. Hampir tujuh bulan setelah laporan dibuat, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia, mengirim surat kepada Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis, 20 Agustus 2026. Surat itu berisi permintaan konfirmasi mengenai status laporan dugaan pelanggaran aturan pertambangan di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Langkah tersebut menjadi upaya pelapor memperoleh kepastian setelah laporan yang mereka ajukan pada 19 Januari 2026 belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.

Surat bernomor 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 itu merujuk pada laporan polisi bernomor 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU. LSM tersebut melaporkan dugaan aktivitas terkait penampungan dan pemanfaatan tanah urug yang disebut tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan atau perizinan pertambangan lainnya.

Persoalan yang dipersoalkan pelapor berada di Desa Sukaramai. Wilayah Kecamatan Tapung Hulu dikenal sebagai salah satu kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan Sudah Dilakukan

Sorotan pelapor terutama tertuju pada lamanya proses penanganan laporan. Toro mengatakan penyidik Polda Riau sebelumnya telah meminta keterangan Kepala Divisi Investigasi DPP LSM KPK, Manganar M Nainggolan.

Pemeriksaan itu berlangsung pada 23 Februari 2026 di Polda Riau. Namun, menurut Toro, sejak pemeriksaan tersebut pihak pelapor belum menerima surat pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

"Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor: 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tanggal 19 Januari 2026," kata Toro.

Bagi pelapor, persoalannya bukan semata-mata kapan perkara tersebut selesai. Mereka meminta kejelasan mengenai posisi laporan dan tahapan yang telah ditempuh penyidik.

"Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami," tegasnya.

Permintaan itu disampaikan ketika perkara telah berjalan berbulan-bulan. Karena itu, LSM KPK kembali mendorong Polda Riau memberikan penjelasan secara resmi kepada pelapor.

Desak Perkara Ditindaklanjuti

Toro mengatakan pihaknya ingin proses hukum atas dugaan pelanggaran di sektor pertambangan tidak berhenti tanpa kepastian. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Maka kami meminta agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi selaku pelapor tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya.

Dalam surat itu, LSM KPK juga memperluas pihak yang menerima tembusan. Selain Kapolda Riau dan Dirreskrimsus Polda Riau, surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Riau, dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Langkah tersebut menunjukkan pelapor ingin persoalan perkembangan kasus ini mendapat perhatian lebih luas di lingkungan aparat penegak hukum dan pengawasan internal kepolisian.

Menunggu Penjelasan Polda Riau

Substansi laporan berkaitan dengan dugaan pemanfaatan hasil pertambangan berupa tanah urug yang disebut tidak berasal dari pemegang IUP, SIPB, atau izin pertambangan lain. Dugaan tersebut menjadi dasar LSM KPK meminta aparat melakukan penelusuran.

Namun, status akhir perkara tetap berada pada kewenangan penyidik. Laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Karena itu, titik persoalan yang kini didorong pelapor adalah transparansi perkembangan perkara. Mereka meminta Polda Riau menjelaskan apakah laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, telah masuk penyidikan, atau memiliki status hukum lainnya.

Surat yang dilayangkan pada 20 Agustus 2026 itu sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan laporan masyarakat membutuhkan kepastian. Bagi pelapor, berlarutnya informasi mengenai status perkara dapat menimbulkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana laporan tersebut telah diproses.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Polda Riau mengenai perkembangan terbaru laporan dugaan pelanggaran Minerba di Desa Sukaramai tersebut.