Kebakaran Hutan Riau Berulang, Jejak Pembukaan Lahan Dipertanyakan

Praktisi hukum Afriadi Andika.(poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com -  Kebakaran hutan Riau kembali menyisakan pertanyaan yang belum tuntas: sekadar musibah atau ada tangan yang sengaja menyalakan api?

Praktisi hukum Afriadi Andika meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan api. Penyebab kebakaran hutan dan lahan atau karhutla perlu dibongkar, terutama di wilayah yang setelah terbakar justru mengalami perubahan fungsi lahan.

Andika menilai pola karhutla yang berulang setiap tahun semestinya membuat pemerintah lebih siap. Titik rawan kebakaran dapat dipetakan dan pencegahan seharusnya dilakukan sebelum api membesar.

"Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi, tapi ini terus terjadi. Jadi memang terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla ini hanya kecelakaan dan diduga disengaja. Rasanya tetap ada unsur kesengajaan dari beberapa pihak di lapangan. Ini yang harus ditelusuri oleh Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2026).

Menurut dia, dugaan pembakaran untuk membuka lahan harus diperiksa secara serius. Penyelidikan tidak cukup hanya mencari sumber api, tetapi juga menelusuri kondisi lahan sebelum dan sesudah kebakaran.

Jejak perubahan fungsi lahan, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta pihak yang memperoleh keuntungan setelah kebakaran, menurut Andika, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Ia meminta Kemenhut bekerja bersama aparat penegak hukum agar penanganan karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif.

"Kemenhut harus berkerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dengan tuntas pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini," sambungnya.

Andika mengatakan pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran harus menghadapi proses hukum. Ia menilai sanksi administratif tidak cukup untuk memberikan efek jera apabila ditemukan unsur pidana.

Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi izin perusahaan atau pihak lain yang terbukti terlibat. Sanksi, kata dia, dapat berupa pencabutan izin hingga hukuman pidana sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selanjutnya, orang-orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi dugaan administratif tapi juga harus dijatuhi sanksi tegas pencabutan izin dan penjara hingga ada efek jera supaya bencara ini tidak terjadi tiap tahun karena ini hanya merusak ekosistem."

Bagi Andika, persoalan karhutla bukan hanya tentang asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Kebakaran berulang juga membawa risiko terhadap lingkungan dan ekosistem.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengusut setiap kebakaran secara serius. Api yang padam, menurut dia, bukan berarti perkara selesai jika penyebab dan pihak yang bertanggung jawab belum terungkap.


BERITA TERKAIT