Polres Bengkalis Ungkap Kasus Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan dan Satu Pelaku Dikembangkan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam menutup hal tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Pengungkapan berlangsung pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.33 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AJ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram, satu klip plastik bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih.

Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh barang yang diduga ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Z. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan menyelesaikan pengamanan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap AJ menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan, mengingat akan terus berkomitmen anggotanya menghina dan mengedarkan gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum serta pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program P4GN sekaligus untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari kontribusi narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan melarang maupun mengedarkan narkotika.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian Call Center 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan secara cepat kepada pihak yang berwenang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari otomotif narkotika,” tutup AKP Tidar Laksono.