Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nilai Penyidikan Bukan Proses Mendadak
Febrie Adriansyah
Jakarta, Satuju.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk semuanya,” kata Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan itu, Febrie menggugat Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.
Selain menolak permohonan Febrie, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung.
Richard menyatakan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Hakim Sebut Penyelidikan Tak Mendadak
Dalam pertimbangannya, Richard menilai proses penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara tiba-tiba sebagaimana didalilkan pihak pemohon.
Menurut hakim, terdapat rangkaian penyelidikan dan rangkaian perkara yang dilakukan penyidikan jauh sebelum penggeledahan maupun pengumpulan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Mereka menilai Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, serta gelar perkara.
Namun, hakim menemukan adanya Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan, dokumen, informasi, dan bahan keterangan lainnya.
“Para termohon menerangkan adanya laporan informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan dokumen, informasi, dan bahan keterangan lainnya yang selanjutnya dibahas dalam gelar perkara tanggal 13 Januari 2026,” ujar Richard.
Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” kata Richard.
Hakim juga menilai jarak dua hari antara penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan rumah di Sentul pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur.
Menurut Richard, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan Sprindik dan pelaksanaan penggeledahan.
“Yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum,” jelasnya.
Hakim Nilai Ada Sedikitnya Dua Alat Bukti
Hakim juga mempertimbangkan dalil Febrie yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang sah dan terautentikasi.
Pihak Febrie sebelumnya mendalilkan alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri berasal dari penggeledahan serta penyitaan yang dianggap tidak sah.
Selain itu, tim Febrie mempersoalkan bukti elektronik yang disebut belum melalui pengujian autentikasi forensik. Mereka juga menilai transaksi yang dipersoalkan belum memiliki persesuaian dan Febrie belum pernah diperiksa, sehingga syarat minimal dua alat bukti dianggap belum terpenuhi.
Namun, hakim menyatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Penyidik disebut telah memeriksa saksi dan ahli, menganalisis surat serta dokumen, menelusuri transaksi dan aliran dana, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat sedikitnya dua alat bukti yang dapat digunakan untuk mendukung penetapan tersangka.
Bukti tersebut antara lain keterangan Tan Kian, Meik Lusli Dewi Kusuma, dan Saksi lainnya, keterangan ahli, surat serta dokumen terkait Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi kegiatan usaha, barang bukti, hingga bukti elektronik.
Richard menyebut salah satu keterangan yang masuk dalam konstruksi perkara adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie.
Menurut keterangan tersebut, pemberian uang itu berkaitan dengan masalah hukum Jiwasraya dan atau Asabri.
Namun, hakim menegaskan forum praperadilan tidak berwenang menilai secara mendalam kebenaran keterangan tersebut.
Hakim juga tidak dapat menentukan apakah uang tersebut benar-benar diterima Febrie, apakah pemberian itu merupakan suap atau pemerasan, maupun siapa pihak yang menjadi tujuan pemberian uang.
Menurut Richard, pertanyaan-pertanyaan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian unsur tindak pidana dan menjadi kewenangan hakim dalam perkara pokok.
“Menimbang, bahwa yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tegas Richard.
Ia menjelaskan, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus merupakan jenis alat bukti yang diakui KUHAP, telah tersedia sebelum penetapan tersangka, serta memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
