MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK).(poto/net)

Jakarta, Satuju.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, evaluasi, maupun pendapat terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai keberadaan kedua norma tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat. Hal itu karena lembaga-lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan MK, ditempatkan sebagai objek yang mendapatkan perlindungan dari pelanggaran.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, dalam batas penalaran yang wajar, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia.

“Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies dalam konferensi.

Menurut MK, upaya menjaga kehormatan dan martabat lembaga negara hendaknya dilakukan oleh individu-individu yang menjalankan tugas di dalam lembaga tersebut.

Para pejabat atau pihak yang berada di dalam lembaga negara, kata MK, mempunyai tanggung jawab untuk menjaga marwah institusi dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK juga menegaskan bahwa persetujuan masyarakat terhadap lembaga negara harus mendapatkan jaminan dan perlindungan dari negara.

“Mahkamah jaminan menyatakan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.

MK menilai perlindungan terhadap kebebasan diartikan sebagai bagian penting dari penyediaan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Tanpa jaminan tersebut, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka dinilai dapat terancam dan kehilangan makna.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, serta pendapat yang sah memiliki dasar hukum.

Para pemohon sebelumnya menilai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect di tengah masyarakat. Kondisi tersebut berdiskusi membuat warga enggan menyampaikan kritik dan pendapat secara terbuka karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.

Para juga pemohon mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP. Menurut mereka, frasa tersebut tidak memberikan definisi maupun parameter tujuan yang jelas mengenai batas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan tindakan yang dapat dikritik sebagai penghinaan.

Ketidakjelasan batas tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang luas dan subyektif sehingga menempatkan masyarakat pada posisi rentan terhadap pencurian dan kriminalisasi ketika menjalankan hak-hak konstitusionalnya.

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pikiran, sikap, kritik, dan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi negara, termasuk ketika pendapat tersebut ditujukan kepada pemerintah maupun lembaga negara.