MATRILINEALITAS MASYARAKAT SAKAI MULAI BERADAPTASI

Matrilinealitas Masyarakat Sakai Berubah, Adat Beradaptasi di Tengah Perkawinan Campur

M. Rawa El Amady dari Universitas Lancang Kuning. Background ilustrasi: Kiri atas: Garis Matrilineal • Ibu → Anak Perempuan — simbol adaptasi identitas dari garis ibu. Kanan atas: Perkawinan Campur • Dua Adat Menyatu — dua rumah panggung Sakai dengan genggaman tangan sebagai simbol perkawinan campur. Bawah: Lanskap perkampungan Sakai di Riau (rumah panggung, hutan, palem) + Transisi Kewenangan Adat • Peran Batin Beradaptasi — menggambarkan pewarisan otoritas adat yang mulai berubah.(poto/ist)

RIAU, Satuju.com -  Matrilinealitas masyarakat Sakai di Riau tidak lagi berjalan secara kaku seperti pola kekerabatan yang selama ini dikenal. Penelitian etnografis di Minas Barat dan Pematang Pudu menunjukkan adanya penyesuaian aturan adat, terutama dalam menentukan identitas dan keberlanjutan kepemimpinan Batin.

Temuan tersebut merupakan hasil penelitian M. Rawa El Amady dari Universitas Lancang Kuning yang dilakukan sepanjang 2021–2025. Penelitian itu melihat perubahan kekerabatan Sakai melalui pendekatan etnografi kritis dan ekologi politik feminis dekolonial.

Dalam tradisi Sakai, garis ibu secara normatif menjadi dasar utama penentuan identitas dan pewarisan otoritas adat. Namun, praktik di lapangan memperlihatkan aturan tersebut mulai dinegosiasikan oleh pemangku adat sesuai kondisi komunitas.

Di Minas Barat, misalnya, Batin Limo mengakui seseorang sebagai Sakai apabila salah satu orang tuanya merupakan orang Sakai. Pengakuan itu juga berdampak pada akses terhadap fasilitas tertentu, termasuk pendidikan dan program pemerintah.

Fenomena berbeda ditemukan di Pematang Pudu. Seorang Batin yang menikah dengan perempuan non-Sakai menyatakan anaknya tetap memiliki hak untuk meneruskan kepemimpinan adat meski secara aturan matrilineal lama anak tersebut tidak memenuhi syarat karena ibunya bukan Sakai.

Perubahan itu muncul di tengah tingginya perkawinan campur. Berdasarkan penelusuran terhadap 247 keluarga dalam penelitian, sekitar 41 persen merupakan keluarga hasil perkawinan antara laki-laki Sakai dan perempuan non-Sakai, terutama dari komunitas Jawa, Batak, dan Minang.

Kondisi tersebut membuat jumlah keturunan yang memenuhi syarat berdasarkan garis ibu semakin terbatas. Bagi komunitas, situasi ini bukan hanya persoalan identitas, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lembaga adat.

Di Pematang Pudu, misalnya, terdapat Batin yang memiliki istri dari luar komunitas Sakai. Dalam kasus tersebut, anak dari perkawinan campur dipandang dapat meneruskan kepemimpinan karena telah tumbuh dalam lingkungan Sakai dan menjalankan kewajiban adat.

Batin Sutan Batuh menjelaskan alasan pengakuan tersebut dalam penelitian:

"Kalau yang akan menggantikan saya nanti adalah anak saya, meskipun isteri saya bukan orang Sakai. Anak saya lahir dari ayah Sakai dan ibu Batak. Secara adat lama, dia tidak memenuhi syarat. Tapi saya sudah bicara dengan pemuka adat. Mereka setuju, karena anak saya sudah belajar bahasa Sakai, dia ikut upacara adat sejak kecil, dan dia membuktikan pengabdiannya pada komunitas. Kalau kita tidak mengakui anak kita sendiri, siapa lagi yang akan memimpin kita? Apakah kita mau Batin kita dari luar yang hanya memikirkan kepentingan perusahaan?" (wawancara, tahun 2025)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh keturunan. Bahasa, keterlibatan dalam ritual, serta pengabdian kepada komunitas mulai menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan seseorang memegang otoritas adat.

Identitas Sakai Tak Lagi Biner

Di Minas Barat, perubahan terlihat melalui pola pengakuan identitas yang lebih fleksibel. Penelitian mencatat sekitar 11 persen individu yang memiliki ibu non-Sakai tetap diakui sebagai orang Sakai dalam konteks tertentu.

Pengakuan tersebut terutama berkaitan dengan akses terhadap beasiswa dan fasilitas pemerintah. Namun, pengakuan itu tidak otomatis memberikan hak yang sama dalam pewarisan tanah ulayat atau jabatan Batin.

Seorang tetua adat Minas Barat yang dikutip dalam penelitian menjelaskan:

“Ada 11% orang di sini yang ibunya bukan Sakai, mereka kami akui sebagai orang Sakai. Pengakuan ini bukan untuk semua hal karena mereka tidak bisa menjadi Batin atau mewarisi tanah ulayat. Tapi untuk urusan beasiswa dan fasilitas pemerintah, kami akui mereka sebagai Sakai. Kenapa? Karena kalau tidak, anak-anak ini akan kehilangan akses pendidikan. Mereka lahir di sini, dibesarkan di sini, bicara bahasa Sakai. Secara kultural, mereka Sakai. Secara genealogis, mungkin tidak. Tapi kami pilih untuk mengakui mereka dalam konteks tertentu."

Pola tersebut menunjukkan bahwa identitas Sakai mulai bergerak dari kategori hitam-putih menjadi identitas yang dapat dinegosiasikan berdasarkan kebutuhan dan konteks sosial.

Seorang ibu Sakai yang menikah dengan laki-laki Jawa juga menggambarkan perubahan tersebut:

"Anak saya ibunya Sakai, tapi ayahnya Jawa. Secara adat, dia diakui sebagai Sakai karena garis ibu. Tapi teman-temannya yang ibunya non-Sakai tapi ayahnya Sakai, mereka juga diakui dalam hal beasiswa. Ini bagus, karena kalau tidak, anak-anak ini akan tertinggal. Kami tidak bisa memaksakan adat lama kalau kenyataannya sudah berubah. Yang penting, anak-anak kami bisa sekolah dan punya masa depan."

Tekanan Ekonomi dan Perubahan Lingkungan

Perubahan kekerabatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perubahan sosial-ekonomi di wilayah Sakai.

Penelitian mencatat wilayah hidup masyarakat Sakai mengalami tekanan akibat eksploitasi sumber daya alam, perubahan penggunaan lahan, perkembangan perkebunan, migrasi, dan masuknya ekonomi pasar.

Perubahan lanskap tersebut ikut menggerus basis kehidupan tradisional yang sebelumnya bertumpu pada hutan dan wilayah ulayat. Akibatnya, kekerabatan tidak lagi hanya berfungsi sebagai sistem pewarisan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempertahankan keberadaan komunitas.

Penelitian menyebut perubahan dari garis matrilineal menuju pola yang lebih fleksibel bukan sebagai hilangnya adat secara otomatis. Sebaliknya, perubahan itu dipandang sebagai bentuk negosiasi internal untuk menjaga kesinambungan komunitas.

Dalam konteks ini, peneliti memperkenalkan konsep “Matrilinealitas sebagai Otoritas Adaptif”. Konsep tersebut melihat matrilinealitas sebagai sistem yang dapat berubah mengikuti tekanan demografi, ekonomi, politik, dan ekologis tanpa harus kehilangan seluruh prinsip dasarnya.

Adat Ikut Menyerap Budaya Luar

Perubahan tidak hanya terjadi pada garis keturunan dan kepemimpinan. Praktik budaya juga mulai menyerap unsur dari komunitas lain melalui perkawinan campur.

Dalam upacara perkawinan, misalnya, sejumlah unsur budaya pasangan non-Sakai mulai diintegrasikan. Namun, unsur pokok seperti penghormatan terhadap leluhur dan tanah tetap dipertahankan.

Hal serupa terjadi pada pengetahuan ekologis. Pengetahuan mengenai tanaman obat dan praktik pengelolaan lingkungan dari pasangan non-Sakai dapat masuk dan memperkaya pengetahuan yang telah dimiliki masyarakat Sakai.

Seorang tetua adat mengatakan:

"Istri saya dari Jawa membawa pengetahuan tentang tanaman obat yang tidak kami kenal. Sekarang, kami punya lebih banyak pilihan untuk mengobati penyakit. Ini bukan pengkhianatan terhadap adat, tapi pengayaan. Adat Sakai tidak pernah tertutup—ia selalu terbuka untuk belajar dari yang lain, selama itu tidak merusak inti dari hubungan kami dengan tanah dan leluhur."

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkawinan campur tidak selalu berujung pada hilangnya identitas. Dalam kondisi tertentu, hubungan lintas kelompok justru menjadi ruang bagi adat untuk bernegosiasi dan berkembang.

Menjaga Kepemimpinan Adat

Penelitian menyimpulkan bahwa fleksibilitas kekerabatan masyarakat Sakai merupakan bagian dari upaya mempertahankan otoritas komunitas di tengah perubahan.

Di satu sisi, masyarakat tetap mempertahankan garis ibu sebagai prinsip penting dalam identitas dan kekerabatan. Di sisi lain, otoritas adat membuka ruang bagi pengakuan berdasarkan garis ayah, keterlibatan budaya, serta pengabdian terhadap komunitas.

Perubahan itu menunjukkan bahwa adat tidak selalu bertahan dengan cara membekukan aturan lama. Dalam kasus Sakai, keberlangsungan adat justru berlangsung melalui proses musyawarah dan penyesuaian.

Peneliti juga mengingatkan bahwa studi ini memiliki keterbatasan karena berfokus pada Minas Barat dan Pematang Pudu. Temuan tersebut belum dapat digeneralisasi untuk seluruh komunitas Sakai di Riau.

Meski demikian, penelitian ini memberi gambaran bahwa perubahan sistem kekerabatan tidak selalu identik dengan kepunahan adat. Bagi masyarakat Sakai, fleksibilitas dapat menjadi cara mempertahankan identitas, kepemimpinan, dan keberlanjutan komunitas di tengah perubahan sosial serta tekanan terhadap ruang hidup mereka.