GUBERNUR DIMINTA TAK SEKADAR KOORDINATOR PEMADAMAN

Kabut Asap Riau Memburuk, RWWG Desak Buka Data Konsesi

Poto Ai hanya ilustrasi, Kabut asap Riau kembali memburuk. RWWG mendesak pemerintah membuka data konsesi dan memperkuat penegakan hukum karhutla.(poto/ist/satuju.com)

PEKANBARU, Satuju.com - kabut asap Riau kembali memburuk pada akhir Agustus 2026. Kelompok Kerja Perempuan Riau (RWWG) meminta pemerintah untuk tidak menghentikan kebakaran hutan dan lahan, namun membuka data konsesi dan memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Desakan itu disampaikan RWWG melalui pernyataan sikap yang diterbitkan di Pekanbaru, 28 Agustus 2026. Organisasi tersebut menilai kabut asap yang berulang tidak buatan dianggap sebagai masalah musiman yang cukup menghadapi masker, water bombing, atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi RWWG, kebakaran hutan dan lahan merupakan krisis ekologi yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi keluarga serta kehidupan perempuan dan anak.

“KABUT ASAP RIAU BUKAN BENCANA MUSIMAN—INI KRISIS EKOLOGI, KESEHATAN PUBLIK DAN KEADILAN PEREMPUAN”

RWWG menyatakan persoalan karhutla tidak cukup dilihat dari siapa yang membakar. Pemerintah juga perlu menjawab bagaimana kebakaran dapat terjadi kembali, siapa yang melakukan pengawasan dan sejauh mana penegakan hukum berjalan.

Kualitas Udara Memburuk

RWWG mengutip data kualitas udara pada 28 Agustus 2026 yang menunjukkan kondisi memburuk di sejumlah wilayah Riau.

Berdasarkan data BMKG yang dicantumkan dalam pernyataan tersebut, kualitas udara di Kota Pekanbaru berada dalam kategori tidak sehat hingga mendekati tingkat berbahaya. Konsentrasi PM2.5 disebut berfluktuasi pada kisaran 62,7 hingga 75,1 µg/m³.

Di Kabupaten Pelalawan, ISPU tercatat mencapai 275 atau masuk kategori sangat tidak sehat. PM2.5 menjadi polutan utama.

Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan menyebut kebakaran di Desa Rantau Baru sebagai salah satu faktor yang memicu peningkatan ISPU.

Sementara itu, ISPU Kabupaten Kampar sebelumnya tercatat 164 dan masuk kategori tidak sehat.

Dampak kabut asap juga merambah sektor pendidikan. Di Pekanbaru, pemerintah memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik hingga 28 Agustus 2026 karena kondisi kualitas udara.

Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menetapkan status darurat darurat karhutla sejak tanggal 13 Februari hingga 30 November 2026.

Dalam pernyataan RWWG tersebut, data pemerintah menunjukkan luas karhutla Riau telah mencapai sekitar 15.608 hektare.

RWWG: Jangan Normalisasi Kabut Secepatnya

RWWG menolak menganggap bahwa kabut asap merupakan konsekuensi rutin setiap musim kemarau.

Menurut organisasi tersebut, polusi udara akibat karhutla menyentuh persoalan hak hidup dan kesehatan masyarakat. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang menghadapi dampak berlapis.

Perempuan, kata RWWG, tidak hanya menghadapi risiko kesehatan. Mereka juga sering menanggung pekerjaan merawat anak dan anggota keluarga yang terdampak, mengelola rumah tangga dalam situasi darurat, sekaligus menghadapi potensi hilangnya pendapatan dan peningkatan pengeluaran.

Anak-anak kehilangan ruang belajar dan bermain. Petani dan pekerja kehilangan produktivitas. Masyarakat kehilangan hak atas udara bersih.

RWWG karena itu meminta perempuan dilibatkan dalam perencanaan pencegahan karhutla, pengawasan lingkungan di tingkat desa, pengambilan keputusan terkait hutan dan gambut, penyusunan kebijakan kebencanaan, sistem peringatan dini serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

Gubernur Diminta Tak Sekadar Koordinator Pemadaman

RWWG secara khusus menyoroti peran Pemerintah Provinsi Riau dalam menghadapi karhutla.

Gubernur Riau memastikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota menjalankan protokol perlindungan masyarakat sesuai tingkat ISPU.

Pemerintah juga diminta membuka data kualitas udara, titik panas, lokasi kebakaran dan wilayah konsesi kepada publik.

RWWG meminta memastikan pemerintah fasilitas kesehatan siap menangani peningkatan penyakit akibat asap serta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

Audit menyeluruh terhadap wilayah konsesi di sekitar titik kebakaran juga dinilai perlu dilakukan.

Penegakan hukum terhadap perusahaan yang arealnya terbakar menjadi salah satu tuntutan organisasi tersebut.

“Gubernur Riau harus menjadi panglima perlindungan rakyat, jangan hanya sekedar menjadi koordinator pemadaman.”

Bagi RWWG, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Keselamatan manusia dan pencegahan kebakaran berulang juga harus menjadi ukuran.

Buka Data Konsesi

RWWG meminta pemerintah membuka informasi mengenai hubungan antara titik kebakaran dan wilayah konsesi.

Pertanyaan yang diajukan organisasi sederhana tersebut: di mana titik api, siapa pemegang konsesi di sekitarnya, siapa yang mengawasi, apa hasil pengawasan dan sanksi apa yang diberikan jika ditemukan pelanggaran.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penanganan karhutla.

RWWG menegaskan keterbukaan informasi tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman terhadap investasi. Transparansi justru menjadi bagian dari tata kelola lingkungan yang baik.

Bom Air Bukan Solusi Akar Masalah

RWWG mengapresiasi dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan karhutla Riau.

Berdasarkan data BNPB per 21 Agustus 2026 yang dicantumkan dalam pernyataan RWWG, penanganan karhutla di Riau didukung satu helikopter patroli, satu helikopter untuk operasi modifikasi cuaca dan lima helikopter water bombing.

Namun, RWWG mengingatkan bahwa pengerahan armada udara hanya menjawab persoalan api yang sudah muncul.

“Bom air adalah respons terhadap api. Bukan solusi terhadap akar permasalahan.”

BNPB diminta memastikan perlindungan masyarakat berdasarkan ambang ISPU, penyediaan masker yang memenuhi standar untuk kelompok rentan, kesiapan fasilitas kesehatan, sistem peringatan dini hingga tingkat desa serta mengimbau apabila kondisi udara mencapai tingkat berbahaya.

Koordinasi BNPB, BPBD, BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, TNI/Polri dan masyarakat juga dinilai harus diperkuat.

Korporasi Diminta Tak Lepas Tangan

RWWG menghancurkan kepada perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan dan pemegang izin usaha agar memperkuat pencegahan kebakaran.

Perusahaan diminta memastikan tidak terjadi pembakaran di wilayah konsesi, memiliki sistem deteksi dini dan pemadaman yang efektif, membuka data titik panas, menyediakan sarana serta personel pemadam yang mampu dan melakukan pemulihan terhadap gambut yang rusak.

Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, perusahaan diminta bertanggung jawab atas dampak ekologis yang ditimbulkan.

RWWG juga meminta perusahaan untuk menghormati hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Organisasi tersebut menilai keuntungan ekonomi tidak hanya dapat dinikmati pihak tertentu sementara biaya ekologi dan kesehatan ditanggung masyarakat.

Perempuan dan Anak Tak Boleh Terus Menanggung Dampak

RWWG menegaskan persoalan kabut asap bukan hanya tentang jarak pandang atau jumlah titik panas.

Dibalik kualitas udara yang memburuk, keluarga yang harus menanggung biaya tambahan, anak yang kehilangan aktivitas belajar, terdapat pekerja yang kehilangan produktivitas serta perempuan yang kembali memikul beban perawatan ketika anggota keluarga terdampak.

Oleh karena itu, RWWG menghancurkan agar pemerintah menghentikan normalisasi kabut asap, melindungi perempuan dan anak, menyelamatkan hutan serta gambut Riau, membuka konsesi data, menegakkan hukum dan meminta pertanggungjawaban korporasi yang terbukti bersalah.

“Udara bersih bukan hadiah dari pemerintah. Udara bersih adalah hak setiap manusia. Menjaga hutan bukan sekedar menjaga pohon. Menjaga hutan adalah menjaga kehidupan. Menjaga gambut adalah menjaga masa depan. Menjaga perempuan adalah menjaga keluarga. Dan menjaga udara adalah menjaga hak hidup seluruh rakyat Riau”.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Direktur RWWG Amniati, S.Pi., di Pekanbaru pada 28 Agustus 2026. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/16983/15-tahun-karhutla-riau-pakar-unilak-ini-bukan-sekadar-bencana-alam.html