15 Tahun Karhutla Riau, Pakar Unilak: Ini Bukan Sekadar Bencana Alam
Dr. M. Rawa El Amady,M.A pada Sharing Session Ke-7 bertajuk "Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?" pada Rabu (26/8/2026) secara dalam jaringan (via Zoom) yang dipandu oleh Dr. Ambar Tri Ratnaningsih, Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkunan Unilak.(poto/ist)
Pakar Unilak menilai karhutla Riau selama 15 tahun bukan sekadar bencana alam, melainkan persoalan struktural yang perlu dibenahi.
PEKANBARU, Satuju.com - Karhutla Riau produk struktural , bukan sekadar cerita tentang musim kering, cuaca ekstrem, atau titik panas yang muncul setiap tahun. Selama sekitar 15 tahun, kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Asap kembali mengganggu kehidupan warga dan bahkan melintasi batas negara.
Pakar Ekologi Politik Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. M. Rawa El Amady, melihat pola berulang itu sebagai persoalan yang lebih serius daripada sekadar bencana alam.
Menurut Rawa, rangkaian karhutla sejak krisis asap lintas batas pada 2013 hingga ribuan titik panas pada Agustus 2026 menunjukkan adanya permasalahan struktural dalam hubungan manusia, ekonomi, dan lingkungan.
Ia bergaulnya dengan konsep Kapitalosen, yakni cara pandang yang melihat krisis ekologis sebagai konsekuensi dari ekspansi logika akumulasi kapital.
Pandangan itu disampaikan Rawa dalam Sharing Session ke-7 bertajuk “Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?” pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Diskusi berlangsung secara berani melalui Zoom dan dipandu Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Unilak, Dr. Ambar Tri Ratnaningsih. Kegiatan tersebut digelar Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Unilak bersama Yayasan RISE (Sosial Ekologis Indonesia).
Api Datang, Asap Menyebar, Persoalan Berulang
Rawa menyoroti cara karhutla selama ini dibingkai. Ketika kebakaran muncul, perhatian sering tertuju pada cuaca, kekeringan, pemadaman, dan jumlah titik panas.
Namun, menurut dia, pendekatan tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa persoalan yang sama terus berulang?
Rawa mengkritik pembingkaian administratif yang menempatkan karhutla semata-mata sebagai bencana alam atau krisis hidrometeorologis akibat cuaca ekstrem.
Dalam perspektif yang dia tawarkan, kebakaran tidak cukup dilihat sebagai peristiwa yang terjadi ketika kondisi alam menjadi kering. Ada pengelolaan struktur ruang dan sumber daya alam yang juga perlu diperiksa.
Rentang waktu 15 tahun menjadi konteks penting dalam diskusi tersebut. Krisis asap lintas batas pada tahun 2013 bukan akhir persoalan. Pada Agustus 2026, peluncuran titik panas kembali terjadi dan secepatnya bahkan dilaporkan menjangkau Malaysia serta Singapura.
Karhutla pun kembali menjadi persoalan regional.
Tiga Jalan Keluar yang Didorong
Sharing Session ke-7 tidak berhenti pada kritik. Forum tersebut menawarkan tiga langkah strategi untuk mendorong keadilan restoratif dalam menangani krisis ekologis.
Pertama, pemerintah dan pihak terkait didorong untuk melakukan audit ekologis independen terhadap konsesi yang berada di zona gambut dalam dan pesisir kritis.
Audit tersebut diarahkan untuk melihat ekologis secara lebih menyeluruh sekaligus menjadi dasar untuk menuntut restitusi atas utang ekologis dari pengelola konsesi.
Kedua, forum merekomendasikan moratorium pembukaan lahan permanen baru di atas gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter.
Rekomendasi ketiga menyasar persoalan hak masyarakat adat. Pemerintah didorong untuk memperkuat pengakuan hukum atas lahan adat sekaligus mengintegrasikan pengetahuan lokal dengan teknologi modern.
Sistem parit adat serta aturan fenologis masyarakat Melayu, Sakai, dan Akit disebut dapat dipadukan dengan teknologi satelit sebagai bagian dari infrastruktur ketahanan bencana.
Bukan Hanya Memadamkan Api
Bagi Magister Ilmu Lingkungan Unilak, permasalahan lingkungan tidak cukup dibahas ketika bencana sudah terjadi.
Sharing Session diadakan setiap bulan sebagai ruang untuk membedah isu lingkungan sekaligus mengawal kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Pengelola Sharing Session, Dr. Anto Ariyan, M.Si., berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat posisi Magister Ilmu Lingkungan Unilak dalam bidang lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap permasalahan ekologis di Indonesia, khususnya Riau.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2026, Magister Ilmu Lingkungan Unilak juga mengadakan seminar nasional bertajuk “Masalah Lingkungan” di Hotel Premier Pekanbaru.
Pembahasan tentang karhutla kali ini membawa persoalan ke tingkat yang lebih mendasar. Jika kebakaran terus muncul dari tahun ke tahun, penyelesaiannya tidak cukup hanya menghitung titik panas dan mengoleksi api.
Pertanyaan yang lebih sulit justru berada di baliknya: apa yang membuat krisis ekologis terus berulang?
Bagi Rawa dan forum tersebut, definisinya tidak semata-mata berada di langit, musim, atau cuaca. Ada struktur yang perlu dibongkar, kebijakan yang perlu dievaluasi, serta cara mengelola sumber daya alam yang perlu ditinjau kembali.
