“Raja Sawer” Jadi Sorotan, Anggota DPR M.A. Didorong ke MKD
Bukti perbuatan, Laporan resmi surat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Buruh Imigran Indonesia (ALIBI) Centre.(poto/ist/Rizky Fermanna)
JAKARTA, Satuju.com - Anggota DPR dilaporkan ke MKD setelah Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Buruh Imigran Indonesia (ALIBI) Centre menyoroti dugaan perilaku seorang legislator berinisial M.A. di tempat hiburan malam kawasan Mangga Besar, Jakarta.
M.A. merupakan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Nusa Tenggara Barat (NTB).
ALIBI Centre menyebut M.A. kerap mendatangi kafe yang menyajikan hiburan dangdut. Dalam kesempatan tersebut, ia disebut memberikan uang kepada penyanyi yang tampil hingga mendapat julukan “Raja Sawer” atau “Juragan Sawer”.
Pihak pelapor juga menyinggung dugaan konsumsi minuman beralkohol oleh M.A. saat berada di tempat hiburan tersebut.
Namun, ALIBI Centre menegaskan persoalan yang mereka soroti bukan semata mengenai aktivitas menyawer penyanyi. Mereka mempertanyakan kepatutan perilaku tersebut karena M.A. berstatus sebagai anggota DPR RI.
Sorotan itu kemudian diarahkan pada aspek etik. ALIBI Centre menilai perilaku anggota parlemen di ruang publik dapat menjadi perhatian ketika dinilai berpotensi memengaruhi citra dan kehormatan lembaga legislatif.
ALIBI Centre mengklaim telah menyampaikan laporan terkait dugaan perilaku M.A. kepada Dewan Kehormatan PAN. Namun, menurut mereka, belum terlihat adanya sanksi atau tindakan tegas dari internal partai.
Pelapor selanjutnya mendorong persoalan tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dorongan itu membuat isu “Raja Sawer” bergeser dari sekadar perbincangan mengenai gaya hidup menjadi persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik anggota parlemen.
Jika laporan tersebut diterima dan memenuhi persyaratan untuk diproses, MKD memiliki ruang untuk menilai substansi pengaduan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, substansi persoalan bukan terletak pada nominal uang yang diberikan kepada penyanyi dangdut. Yang perlu diuji ialah apakah perilaku yang dilaporkan bertentangan dengan standar kepatutan dan kode etik anggota DPR.
Redaksi jejaring media KBO Babel juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada M.A. mengenai laporan ALIBI Centre serta berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Hingga berita ini diturunkan, M.A. belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada redaksi.
Ketiadaan tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas tudingan. Status informasi mengenai “Raja Sawer” juga masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum.
Karena itu, pembuktian tetap membutuhkan klarifikasi, bukti serta pemeriksaan melalui mekanisme lembaga yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah lanjutan ALIBI Centre dan respons MKD DPR RI jika laporan tersebut benar-benar diajukan.
Persoalan tersebut pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui julukan atau perdebatan di ruang publik. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, mekanisme pemeriksaan menjadi ruang untuk menguji laporan sekaligus memberikan kesempatan kepada M.A. menyampaikan pembelaan.
