Jejak Aset Zarof Ricar Menyeret Agung Winarno ke Pengadilan
Poto Ai hanya ilustrasi, Kasus TPPU Zarof Ricar memasuki babak baru. Agung Winarno segera diadili setelah tahap II dan Kejagung menelusuri jejak aset.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
JAKARTA, Satuju.com - Kasus TPPU Zarof Ricar memasuki fase penentuan. Kejaksaan Agung telah menyerahkan Agung Winarno, produser film Sang Pengadil, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Perkara ini selanjutnya bergerak menuju meja hijau.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berlangsung pada 13 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung pada April 2026. Penyidik menduga Agung berperan dalam pengelolaan dan penyamaran aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.
Pengusutan ini membuka jalur baru dalam perkara Zarof. Penyidik tidak hanya mengejar aset yang telah lama menjadi perhatian publik, tetapi juga menelusuri aliran, pengelolaan, serta bentuk kepemilikan aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan, deposito, sertifikat tanah, dan sejumlah dokumen aset.
Kejagung juga mengungkap dugaan keberadaan perusahaan bayangan atau shadow company. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung ataupun menyamarkan aset yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan terhadap dua perusahaan menghasilkan sekitar 1.046 dokumen. Seluruh dokumen itu ditempatkan dalam lima kontainer dan disebut berkaitan dengan berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, kebun sawit, perusahaan hingga hotel.
Rp920 Miliar dan 51 Kilogram Emas
Besarnya nilai aset dalam perkara Zarof Ricar sempat menimbulkan kesan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan hasil pengembangan terbaru. Anggapan itu perlu diluruskan.
Uang sekitar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram bukan temuan baru pada 2026. Kejagung telah menyita keduanya dari kediaman Zarof Ricar pada Oktober 2024.
Aset tersebut berkaitan dengan perkara pokok yang menjerat Zarof dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam perkembangan proses hukumnya, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Pengadilan juga memerintahkan perampasan aset yang telah disita, termasuk uang sekitar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Dengan posisi tersebut, pengembangan perkara pada 2026 memiliki titik tekan berbeda. Penyidik kini memburu dugaan pencucian uang melalui pengelolaan aset lain dan penggunaan perusahaan yang diduga menjadi sarana penyamaran.
Masuknya Agung Winarno ke tahap penuntutan menjadi perkembangan penting dalam rangkaian perkara tersebut. Setelah tahap II, jaksa memiliki kewenangan untuk menyusun konstruksi dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diserahkan.
Perkara itu kini menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di ruang sidang nanti, konstruksi dugaan TPPU terhadap Agung Winarno akan diuji melalui pembuktian.
Sementara itu, jejak aset Zarof Ricar masih menjadi bagian penting dalam perkara. Bukan hanya soal berapa besar nilai yang ditemukan, melainkan bagaimana aset tersebut diperoleh, dialihkan, dikelola, dan diduga disamarkan.
Tahap persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh rangkaian dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
