HNW Dorong Pemerintah Segera Sesuaikan Aturan Penetapan Bencana Nasional dengan Putusan MK
HNW Dorong Pemerintah Segera Sesuaikan Aturan Penetapan Bencana Nasional
Jakarta, Satuju.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pemerintah segera menyesuaikan pedoman dan regulasi penanggulangan bencana dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan status bencana nasional.
Menurut HNW, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana agar lebih responsif, efektif, serta mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terdampak.
"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
HNW menilai Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memberikan penguatan terhadap tata kelola kebencanaan nasional. Putusan tersebut dinilai menghadirkan parameter yang lebih jelas, objektif, dan terukur dalam menentukan status serta tingkat bencana nasional.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Lima indikator yang dimaksud meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah yang terdampak bencana, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
"Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penegasan hukum terkait parameter penetapan status bencana nasional, yakni bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi," kata Hidayat.
Wakil Ketua MPR RI itu menyebut putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam menangani bencana.
Menurutnya, kejelasan parameter penetapan status bencana juga dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, landasan hukum yang lebih jelas diharapkan mampu mempercepat proses pemberian bantuan hingga tahap pemulihan pascabencana.
HNW mengatakan pemerintah kini memiliki pijakan yang semakin kuat dalam mengambil keputusan terkait penetapan status bencana. Kejelasan indikator tersebut juga diharapkan membuat proses pengambilan keputusan berlangsung lebih objektif, transparan, dan terukur.
Di tengah masih terjadinya berbagai bencana di sejumlah wilayah Indonesia, HNW berharap putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh dan adaptif serta menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Meski demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Karena itu, bantuan dan penanganan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana harus tetap diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan, tanpa semata-mata bergantung pada penetapan status bencana nasional.
