Kasus Lama Berujung Penahanan, Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka
Dia Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Mantan Kades Buruk Bakul terseret perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang kini memasuki babak baru. Setelah penyidik menelusuri laporan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Mantan kepala desa berinisial S (62) menjadi salah satu tersangka. Polisi juga menahan T (53), yang disebut ikut serta dalam pengurusan terkait perkara tersebut. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditahan di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan langkah penyidik tersebut.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara ini bermula dari laporan yang masuk ke SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan S dan T sebagai tersangka pada 26 Agustus 2026.
Kasus yang ditangani polisi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Rentang waktu antara dugaan kejadian dan penetapan tersangka menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Namun, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka diterbitkan pada 3 September 2026, setelah status hukum keduanya berubah menjadi tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengatakan penyidik kini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan penyidik. Polisi juga meminta informasi mengenai perkara tersebut tidak disebarluaskan apabila belum terverifikasi.
Dengan penahanan tersebut, perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan ini memasuki tahap lanjutan. Penyidik masih menyelesaikan administrasi serta pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
