Jalan Rusak Matur-Sitingkai: Tanggung Jawab Penyelenggara, Ini Soal Keselamatan dan Ekonomi

Jalan Matur-Sitingkai di Agam rusak dan sempit. Kondisi ini disorot karena mengancam keselamatan warga sekaligus menghambat ekonomi.(poto/ist)

AGAM, Satuju.com - Jalan Rusak Matur-Sitingkai di Dusun Aia Taganang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, bukan sekadar soal aspal berlubang. Ruas jalan yang sempit, minim rambu, dan berada di kawasan rawan longsor itu menyentuh dua kepentingan sekaligus: keselamatan pengguna jalan dan pergerakan ekonomi masyarakat.

Kondisi tersebut disoroti Afriadi Andika, S.H., M.H., Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV sekaligus praktisi hukum dan tokoh pemuda setempat. Ia mendesak Pemerintah Daerah tidak membiarkan kerusakan berlangsung tanpa penanganan yang jelas.

"Kasihan, bertahun-tahun jalan lintas yang menghubungkan wilayah di Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur, kondisi infrastrukturnya rusak, berlubang, rawan banjir dan longsor," kata Andika di Matur, Jumat (4/9/2026).

Menurut Andika, persoalan paling mendasar bukan hanya permukaan jalan yang rusak. Lebar ruas jalan juga tidak memadai untuk kendaraan berpapasan. Kondisi itu diperparah dengan minimnya perlengkapan keselamatan seperti rambu dan cermin tikungan.

"Dari jalan masuk ke desa kami saja sudah rusak, kondisi jalan sempit ( tidak bisa berselisih ) berlubang tersebut juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan di saat "kita bertamu kerumah saudara dan lainnya dan tidak ada tanda-tanda rambu-rambu lalulintas seperti cermin jalan Kita berharap adanya perhatian pemerintah karena ini jalan satu- satunya alternatif matur-sitingkai yang kami lewati,’’ kata Afriadi Andika, S.H., M.H., tokoh pemuda setempat dari perantau Pekanbaru.

Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan

Andika mengingatkan pemerintah bahwa jalan merupakan prasarana publik yang menyangkut keselamatan masyarakat. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 24 mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dilakukan, penyelenggara juga diwajibkan memberikan tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak.

Sementara Pasal 273 mengatur ancaman pidana dan denda terhadap penyelenggara jalan apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka, kerusakan kendaraan atau barang, hingga meninggal dunia.

Karena itu, Andika menilai kerusakan jalan Matur-Sitingkai semestinya tidak berhenti sebagai keluhan warga. Pemerintah perlu memastikan kondisi jalan aman dilalui sembari menyiapkan perbaikan permanen.

"Jalan berlubang, Sempit (tidak bisa selisih) dan tidak adanya pembatasan jalan jurang dari jalan dan rambu-rambu lalu lintas berupa cermin jalan ini juga rawan kecelakaan,” keluhnya. “Pokoknya tidak nyaman dan membahayakan, (4/9/2026).

Bukan Cuma Soal Aspal

Bagi warga, jalan bukan sekadar bentangan aspal. Jalan menentukan seberapa mudah orang menuju sekolah, bekerja, membawa hasil pertanian, mengangkut barang, atau mengakses layanan publik.

Kerusakan yang dibiarkan terlalu lama berpotensi meningkatkan biaya perjalanan dan distribusi. Dalam konteks itu, memperbaiki jalan Matur-Sitingkai bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan investasi terhadap mobilitas dan ekonomi masyarakat.

"Kita berharap agar jalan alternatif segera memperbaiki dan memperlebar jalan supaya tidak adaanya insiden. Karena Kita melihat jalan ini sudah bertahun-tahun. Semoga kedepannya jalan alternatif ini terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati tanpa hambatan."

Andika juga mempertanyakan perhatian pemerintah daerah dan DPRD terhadap kondisi infrastruktur di wilayah tersebut. Ia menilai kegiatan reses semestinya menjadi kesempatan bagi anggota legislatif melihat langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Menurutnya, selama ini para anggota DPRD tutup mata ketika jalan di daerahnya dibiarkan rusak. "Padahal kan DPRD ada reses ke daerah. Seharusnya mereka tahu daerah-daerah mana yang jalannya rusak," kata Andika kepada media pada Jumat 4 September 2026.

Ia kemudian mengutip adagium Gouverner c'est prévoir—menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan melakukan apa yang harus dilakukan.

"Mereka tuli, tutup mata dan Banyak partai, dan pemerintah setempat pura-pura tidak tahu, sengaja dibiarkan (jalan rusak). Nanti pura-pura peduli saat mau Pemilu dan," ujarnya.

Andika juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan jalan rusak daerah. Ia menduga kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan jalan rusak di daerah dapat menjadi bagian dari pencitraan.

Terlepas dari polemik tersebut, persoalan di lapangan menurut Andika tetap sederhana: jalan harus aman digunakan dan pemerintah harus menjalankan kewajibannya.

Jalan yang menghubungkan wilayah Matur-Sitingkai dinilai memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya menambal lubang, tetapi mempertimbangkan pelebaran, pemasangan rambu keselamatan, pembatas di titik rawan, serta penanganan terhadap potensi banjir dan longsor.

Persoalan jalan rusak pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memperbaiki aspal. Ini tentang siapa yang bertanggung jawab ketika keselamatan warga dipertaruhkan—dan ketika akses ekonomi masyarakat ikut tersendat.