Tata Kelola BUMD Rohil Dibenahi, KPK dan BPKP Turun Tangan

Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rokan Hilir, Yusri Kandar:Pemkab Rohil menggandeng KPK dan BPKP untuk membenahi tata kelola BUMD, termasuk PT SPRH dan anak perusahaan agar lebih transparan.(poto/ist/satuju.com)

ROHIL, Satuju.comTata kelola BUMD Rohil menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Pemkab melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk memperkuat pengelolaan perusahaan daerah.

Pendampingan tersebut mencakup PT SPRH Perseroda beserta anak perusahaannya, PT Mitra dan PT Energi. Langkah ini diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan perusahaan, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan mitigasi risiko.

Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rokan Hilir, Yusri Kandar, mengapresiasi langkah Pemkab Rohil yang membuka ruang pengawasan dan pendampingan dari lembaga negara.

“Pada prinsipnya, sebagai Dirut PT. SPRH Perseroda, Rohil, saya mendukung dan mengapresiasi atas upaya perbaikan sistem tata kelola perusahaan agar menjadi lebih baik, termasuk dalam hal mitigasi risiko (management konflik),” ujar Yusri.

Menurut dia, keterlibatan KPK dan BPKP tidak semestinya hanya dipandang sebagai bentuk pengawasan. Proses tersebut juga dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mengevaluasi sistem internal sekaligus memperkuat mekanisme pengelolaan bisnis dan keuangan.

Yusri berharap rekomendasi yang muncul dari proses koordinasi dapat diterapkan di lingkungan internal BUMD. Dengan begitu, potensi kesalahan tata kelola maupun risiko hukum bisa ditekan sejak awal.

“Kita tetap sampaikan kejajaran internal BUMD, apa pun itu hasil dari koordinasi dengan dua instansi tersebut. Yang jelas, masukan yang positif,” ujatnya.

Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen

Pembenahan tata kelola juga berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah, termasuk Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan sektor migas.

Yusri berharap keterlibatan lembaga pengawasan dapat membantu perusahaan memastikan pengelolaan sumber daya dan penerimaan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Ia menilai setiap masukan dari KPK dan BPKP perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran perusahaan. Pembenahan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga manajemen risiko serta keseluruhan sistem bisnis BUMD.

“Harapan kami, PT SPRH beserta anak perusahaan PT Mitra dan PT Energi dapat menjadi berbenah, baik dari sisi tata kelola, manajemen risiko maupun pengelolaan perusahaan secara keseluruhan,” katanya.

Koordinasi yang berlangsung di Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir itu diharapkan menjadi titik balik bagi pengelolaan BUMD Rohil.

Yusri berharap pembenahan tersebut mampu menciptakan sistem perusahaan yang lebih tertib dan transparan sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Keterlibatan KPK dan BPKP diharapkan tidak berhenti pada proses pendampingan. Hasil evaluasi dan rekomendasi diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan agar PT SPRH Perseroda bersama anak perusahaannya memiliki standar tata kelola yang lebih kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Rokan Hilir.(Med