95 Persen Veron Disebut Tak Berizin, DPRD Siak Desak Penertiban
Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, S.P, background veron siak dan kantor DPRD Siak. (poto/ist)
SIAK, Satuju.com - Izin Veron di Siak menjadi sorotan DPRD Kabupaten Siak. Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, S.P, meminta pemerintah daerah tidak membiarkan usaha penampungan Tandan Buah Segar (TBS) beroperasi tanpa legalitas.
Sujarwo menyampaikan hal itu pada Senin, 7 September 2026, merespons pemberitaan mengenai keberadaan Veron dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Siak.
Ia menyoroti informasi dari instansi terkait yang menyebut sekitar 95 persen Veron di Siak belum memiliki izin. Bagi Sujarwo, kondisi itu menunjukkan perlunya langkah konkret pemerintah, bukan sekadar pendataan.
“seharusnya setiap usaha haruslah punya izin yang lengkap sesuai dengan aturan,” kata Sujarwo.
Menurut dia, perizinan bukan hanya urusan administrasi. Legalitas diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui siapa yang menjalankan usaha, melakukan pengawasan, serta menelusuri asal TBS yang masuk ke rantai perdagangan.
“memang setiap veron harus nya memiliki izin,karna nanti akan mudah terlihat dari mana TBS tersebut berasal.”
Sujarwo mengatakan DPRD dan pemerintah daerah tetap mendukung masyarakat yang membuka usaha. Namun dukungan itu, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
“Pemerintah daerah dan DPRD Siak mendukung setiap usaha yang dilakukan oleh masyarakat pebisnis membuka suatu usaha,apalagi terkait dengan masyarakat banyak atau perkebun., tapi usaha pemilik Veron juga harus taat pada aturan dan peraturan dengan mengurus segala perizinan setiap usaha yang mereka jalankan.”
Ia juga menyinggung kontribusi usaha terhadap pendapatan daerah. Aktivitas angkutan TBS menggunakan jalan yang dibangun dengan APBD. Karena itu, kegiatan ekonomi yang memanfaatkan infrastruktur publik semestinya turut memberikan kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan.
“disamping itu ada berupa kontribusi buat daerah berupa PAD, karena mobilisasi pengangkut TBS menggunakan jalan yang notabene dibangun pakai APBD atau uang rakyat, jika jalan rusak dengan adanya kontribusi pajak yang mereka bayar ( Veron) tersebut juga untuk memperbaiki jalan yang rusak , artinya untuk kepentingan orang banyak secara umum.”
Pemerintah Diminta Tak Pasif
Sujarwo meminta instansi terkait segera mengambil langkah untuk memastikan seluruh Veron di Siak memenuhi persyaratan perizinan. Ia juga mendorong pengawasan tidak berhenti di tingkat penampung TBS.
“Ditambahkan Sujarwo instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah bagaimana upaya dan usaha agar pemilik Veron yang ada di kabupaten Siak memiliki izin lengkap dan lakukan pengawasan termasuk pengawasan ke Pabrik - pabrik kelapa sawit ( PKS).”
Permintaan itu sekaligus menempatkan PKS dalam sorotan. Sebab, Veron merupakan salah satu mata rantai sebelum TBS masuk ke pabrik. Asal-usul buah dan legalitas pemasok menjadi penting untuk memastikan rantai pasok sawit berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, muncul pula pembahasan mengenai sanksi bagi PKS yang menerima atau membeli TBS dari sumber yang bermasalah secara hukum. Sanksinya tidak otomatis sama untuk setiap kasus. Bentuk pelanggaran, pengetahuan pihak pembeli terhadap asal barang, serta bukti yang tersedia menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membeli, memasarkan, atau mengolah hasil perkebunan yang diketahui berasal dari penjarahan, pencurian, atau kawasan hutan yang diperoleh secara tidak sah.
Karena itu, pengawasan terhadap PKS dinilai sama pentingnya dengan penertiban Veron. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan penampung TBS memiliki izin, tetapi juga memastikan rantai pasok yang berujung di pabrik dapat ditelusuri.
Bagi DPRD Siak, persoalan ini menyentuh lebih dari sekadar kelengkapan dokumen. Ada kepentingan penerimaan daerah, penggunaan jalan yang dibiayai uang publik, serta kepastian asal TBS yang beredar di wilayah tersebut.
Sujarwo meminta pemerintah bergerak agar persoalan Veron tanpa izin tidak terus berlarut. Legalitas, kata dia, harus menjadi syarat dasar sebelum sebuah usaha menjalankan aktivitasnya.
Laporan: Zulfahmi, S.Pd.I
