RUU Reforma Agraria Dibahas, Hanya 13 dari 90 Anggota Baleg Hadir

Poto Ai hanya ilustrasi, RUU Reforma Agraria Dibahas, Hanya 13 dari 90 Anggota Baleg Hadir.(poto/ist/Lhynaa Marlinaa)

JAKARTA, Satuju.com - Pembahasan RUU Reforma Agraria DPR mendapat sorotan setelah rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 2 September 2026, hanya dihadiri 13 dari total 90 anggota.

Pimpinan rapat menyebut 13 anggota tersebut berasal dari lima fraksi dari total delapan fraksi yang ada di Baleg.

«“13 orang dari 90 anggota yang terdiri dari 5 fraksi dari 8 fraksi,” ujar pimpinan rapat.»

Meski tingkat kehadiran terlihat rendah, pimpinan menyatakan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan Pasal 281 Ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Rapat kemudian dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pimpinan juga membatasi jalannya rapat hingga pukul 12.00 WIB lantaran setelah itu terdapat agenda legislasi lainnya.

Reforma Agraria Jadi Sorotan

Kehadiran 13 anggota dari 90 anggota Baleg menjadi perhatian karena rapat membahas regulasi yang menyangkut persoalan mendasar pertanahan.

Reforma agraria berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah, ketimpangan agraria, konflik pertanahan, serta kepastian hak masyarakat atas lahan.

Persoalan tersebut selama ini melibatkan berbagai kelompok, mulai dari petani, masyarakat adat hingga warga yang berada di wilayah konflik agraria.

Rendahnya jumlah anggota yang hadir pun memunculkan pertanyaan mengenai tingkat perhatian wakil rakyat terhadap agenda tersebut.

Namun, jumlah kehadiran itu tidak otomatis menunjukkan rapat tidak memenuhi kuorum. Pimpinan rapat telah menyatakan forum memenuhi ketentuan yang berlaku. Validitas kuorum tetap harus mengacu pada aturan dan mekanisme penghitungan yang digunakan dalam rapat.

Baleg Kejar Target September

Pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung di tengah target Baleg untuk membawa rancangan tersebut ke Rapat Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif.

Baleg menargetkan pembahasan dapat dituntaskan sebelum 24 September 2026.

RUU tersebut didorong untuk menjadi instrumen dalam menangani ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang hingga kini masih terjadi di sejumlah daerah.

Karena itu, sorotan terhadap rapat 2 September tidak hanya menyangkut persoalan kuorum. Perhatian juga tertuju pada tingkat partisipasi anggota DPR dalam merumuskan kebijakan yang dapat menentukan arah tata kelola pertanahan nasional.

Bagi masyarakat yang menghadapi konflik lahan maupun ketimpangan penguasaan tanah, reforma agraria memiliki dampak langsung terhadap tempat tinggal, sumber penghidupan, dan kepastian hak atas tanah.

Rapat dengan kehadiran 13 dari 90 anggota akhirnya menyisakan pertanyaan lain: seberapa serius parlemen mengawal agenda reforma agraria yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat?