TPL Jadi Tersangka Korporasi, Jejak Kepemilikan Kembali Disorot
Poto Ai hanya ilustrasi, TPL Jadi Tersangka Korporasi, Jejak Kepemilikan Kembali Disorot.(poto/ist/satuju.com)
JAKARTA, Satuju.com - Penetapan Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing kembali memunculkan pertanyaan mengenai struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung menyebut hal itu berkaitan dengan kegiatan ekspor produk TPL sepanjang tahun 2008 hingga 2025. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Sebelum menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung lebih dulu menetapkan dua tersangka dari unsur pemeriksa pajak berinisial BP dan SR.
Penyidik menduga terdapat permasalahan dalam pengklasifikasian produk dissolving pulp sebagai jenis pulp lainnya. Kondisi tersebut mungkin berdampak terhadap nilai ekspor yang dilaporkan kepada otoritas terkait.
Dalam perkembangan penelitian, korporasi kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Luhut Kembali Muncul
Perkara tersebut ikut menarik perhatian publik kepada nama Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, sorotan itu tidak berarti Kejagung menetapkan Luhut sebagai tersangka dalam perkara TPL.
Nama Luhut selama ini muncul dalam pembicaraan publik karena sejarah bisnisnya dengan kelompok usaha yang menggunakan nama Toba.
TPL sendiri sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.
Di sisi lain, Luhut memiliki sejarah bisnis melalui kelompok usaha Toba Sejahtra yang kemudian berkembang menjadi TBS Energi Utama.
Kesamaan penggunaan nama Toba tersebut selama bertahun-tahun memunculkan persepsi di ruang publik bahwa TPL berhubungan langsung dengan kepemilikan Luhut.
Namun, persepsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan TPL sebagai perusahaan milik Luhut tanpa bukti kepemilikan saham langsung, pengendalian perusahaan, atau hubungan hukum lain yang relevan.
Pernah Dibantah Luhut
Luhut juga pernah membantah mempunyai hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari.
Oleh karena itu, status TPL sebagai tersangka korporasi tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan Luhut secara pribadi.
Keduanya merupakan persoalan yang berbeda. Keterlibatan individu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang relevan.
Struktur Pemilik Jadi Pertanyaan
Meski demikian, menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi yang membuka ruang bagi publik untuk mengamati lebih jauh struktur perusahaan tersebut.
Terlebih, perkara yang diusut Kejagung mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni 2008 hingga 2025.
Pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengontrol, pengambil keputusan, hingga pihak yang menerima manfaat ekonomi dari kegiatan perusahaan menjadi relevan dalam melihat suatu perkara secara utuh.
Publik juga menunggu penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana dugaan transfer pricing dan under-invoicing dapat berlangsung selama periode tersebut serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dengan demikian, perkara TPL tidak seharusnya langsung diarahkan kepada individu tertentu hanya berdasarkan kesamaan nama perusahaan atau sejarah bisnis.
Pertanyaan utamanya adalah siapa yang secara sah memiliki dan mengendalikan TPL pada periode dugaan pelanggaran tersebut, serta bagaimana aliran manfaat ekonominya.
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi bagian penting dari proses hukum untuk menguraikan kasus dugaan korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
