Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi MBG, Kasus Seret Eks Kepala BGN
Kejagung RI
Jakarta, Satuju.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pada Selasa (8/9/2026), penyidik memeriksa lima orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) BGN, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), hingga pihak yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, MN dari Yayasan KU, AFR selaku Pegawai BUMN, GHPS selaku ASN pada BGN, AA selaku Pegawai BUMN, DR selaku Pegawai BUMN," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta asas praduga tidak bersalah.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Perkara dugaan korupsi dalam program MBG ini sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh tersangka.
Penetapan tersangka terakhir dilakukan terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pada 2 Juli 2026.
Selain LMI, salah satu nama yang paling mencuat dalam perkara ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).
Dadan disebut memiliki peran penting dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyebut dugaan pemberian uang kepada Dadan terjadi berulang kali dan berkaitan dengan penentuan sejumlah titik SPPG.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, 18 Juni 2026.
Menurut Syarief, uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.
Dugaan Korupsi Tak Hanya Soal Titik SPPG
Penyidikan Kejagung juga mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang yang berkaitan dengan program di bawah BGN.
Sejumlah barang disebut masuk dalam dugaan penggelembungan harga atau mark up, di antaranya sepatu, kaus kaki hingga kendaraan motor listrik.
Dengan pemeriksaan lima saksi terbaru, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Program MBG sendiri merupakan program pemerintah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran dan efektivitas penyaluran manfaat kepada penerima.
Kejagung menyatakan proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
