KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Amplop Dolar dari Bupati Kuansing

Ketua KPK Setyo Budiyanto (poto/net)

Jakarta, Satuju.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyelidikan sejauh ini masih menelusuri proses pengembalian amplop tersebut melalui pemeriksaan pihak yang berada di sekitar Menhut.

Setyo menyebut penyidik ​​sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menhut Raja Juli, Andi Saiful Haq. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk mengungkap lebih jauh proses pengembalian amplop yang sebelumnya berada di kantor Menhut.

"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang kembali," kata Setyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Meski demikian, Setyo mengaku belum menerima perkembangan terkini mengenai pemeriksaan tersebut. Ia masih menunggu laporan dari tim penyidik ​​untuk menentukan langkah berikutnya.

"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," katanya.

Menurut Setyo, setelah laporan penyidik ​​diterima, KPK baru akan menentukan langkah-langkah terhadap pihak-pihak yang terkait dengan amplop tersebut, termasuk pihak yang menerima dan proses pengembaliannya.

"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," katanya.

Staf Khusus Menhut Mangkir Pemeriksaan

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Andi Saiful Haq pada Jumat (21/8/2026). Namun, staf khusus Menhut yang juga menjabat Wasekjen PSI itu tidak hadir dalam pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Saiful.

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi, Senin (24/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembalian amplop yang sebelumnya diakui Raja Juli berada di kantornya.

Amplop Dolar Singapura dan Pengurusan Kawasan Hutan

Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman Amby yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani.

Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dana kemudian disebut dikonversi ke dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menhut saat pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya membenarkan adanya amplop yang ditinggalkan di kantornya. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.

Pengembalian amplop disebut dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi. Namun, laporan itu ditolak karena KPK menilai perkara tersebut telah masuk ke ranah penyidikan.

KPK Telusuri Isi Amplop

Amplop yang menjadi bagian dari penyidikan tersebut kemudian ditemukan saat KPK menggeledah kediaman Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

KPK hingga kini masih mendalami bagaimana amplop tersebut dapat berada di tangan Juprizal. Selain itu, penyidik juga menelusuri perbedaan jumlah uang yang terdapat di dalamnya.

Informasi awal menyebut amplop tersebut berisi SGD 14 ribu. Namun, saat ditemukan penyidik, uang yang berada di dalam amplop hanya SGD 12 ribu. Sementara keberadaan SGD 2.000 lainnya masih menjadi bagian dari penelusuran KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan masih banyak hal yang perlu didalami, termasuk pihak yang menempatkan amplop tersebut serta rangkaian pertemuan yang berkaitan dengan pemberian uang.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujarnya.

Suhardiman Jadi Tersangka

Dalam perkara lain yang menjeratnya, Suhardiman Amby telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar agar memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Selain itu, Suhardiman juga diduga pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi.
Zulkarnain, Sekda Kuantan Singingi.
Ardiles, Direktur Utama PT MIC.

KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang lain oleh Suhardiman yang diduga berasal dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan. Dalam prosesnya, kewenangan perizinan alih fungsi kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis.

Hingga kini, KPK masih menelusuri rangkaian penyerahan uang tersebut, termasuk asal-usul dana, pihak yang menyerahkan, proses pengembalian amplop, serta keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Bupati Kuansing.