Mulai 28 September, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak
Ilustrasi paket Data.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com — Pelanggan layanan internet seluler mendapat perlindungan baru. Mulai tanggal 28 September 2026, operator telekomunikasi tidak lagi diperbolehkan menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak setelah masa berlaku paket berakhir.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen. Oleh karena itu, operator tidak dapat menghapus sisa kuota begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Selama ini, sejumlah paket internet menerapkan ketentuan bahwa kuota yang belum digunakan otomatis hilang ketika masa aktif berakhir. Aturan baru mengubah pola tersebut dengan mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Tidak Berarti Semua Kuota Otomatis Rollover
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh paket internet wajib menerapkan sistem akumulasi atau rollover.
Kemkomdigi memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan sejumlah skema perlindungan. Pelanggan kemudian dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
Beberapa mekanisme yang dapat disediakan operator antara lain:
1. akumulasi kuota atau rollover;
2. tanpa akumulasi kuota atau non-rollover;
3. perpanjangan masa aktif;
4. pengalihan manfaat;
5. pemulihan;
6. pengembalian dana atau refund; serta
7. mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan skema tersebut, perlakuan terhadap kuota yang tersisa dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya. Yang menjadi penekanannya adalah pelanggan harus diberikan pilihan dan informasi yang jelas.
Pelanggan Berhak Menentukan Pilihan
Meutya mengatakan, aturan tersebut ditujukan untuk mengubah pola layanan yang selama ini lebih banyak ditentukan oleh operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilih untuk pelanggan,” tegasnya.
Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang masih dimiliki.
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator diwajibkan menyampaikan layanan informasi secara transparan. Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap kuota yang belum digunakan.
Informasi tersebut harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan yang tersedia sebelum membeli suatu paket.
Operator Wajib Sediakan Pemantauan Kuota
Tak hanya soal masa berlaku, operator juga mewajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.
Melalui saluran tersebut, pelanggan dapat mengetahui penggunaan sekaligus jumlah kuota yang masih tersisa dari paket yang mereka gunakan.
Kebijakan ini diharapkan membuat konsumen memiliki kontrol yang lebih besar terhadap layanan internet yang telah dibeli, sekaligus mendorong operator memberikan layanan yang lebih transparan dan tidak merugikan pelanggan.
