KPK Telusuri Uang Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus yang Masuk Deposito
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV)
Jakarta, Satuju.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya menyimpan uang yang diduga berasal dari gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam bentuk deposito di sejumlah bank.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv.
"Aliran uang itu dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh Saudara MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Selain ditelusuri melalui deposito, penyidik juga menemukan adanya pembelian sejumlah aset yang diduga menggunakan uang hasil gratifikasi.
"Ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik," ujar Budi.
KPK masih mendalami aliran dana tersebut untuk mengetahui sumber, penggunaan, serta aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Haniv.
Haniv sendiri saat ini telah ditahan KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah lebih dari satu tahun sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.
Perkara dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan masa jabatan Haniv sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatan dan jejaringnya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait perpajakan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut perkara Haniv merupakan salah satu perkara tunggakan atau carry over yang mulai disidik pada Februari 2025.
"Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026).
Menurut Taufik, penuntasan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang telah dimulai proses penyidikannya.
Dalam konstruksi perkara, Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi bisnis fashion yang dijalankan anaknya.
Haniv disebut mengirimkan surat elektronik berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Nilai pemberian tersebut disebut mencapai sekitar Rp700 juta. Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta.
Namun, dugaan penerimaan Haniv tidak berhenti pada uang sponsorship tersebut. KPK menyebut terdapat sejumlah pemberian lain yang diterima Haniv dari beberapa perusahaan terkait dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.
Penerimaan tersebut berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2023 dengan nilai keseluruhan yang diduga mencapai Rp20,7 miliar.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ujar Taufik.
KPK menduga Haniv tidak dapat menjelaskan secara sah asal-usul penerimaan tersebut. Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Haniv ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, termasuk deposito dan aset yang diduga berkaitan dengan uang gratifikasi tersebut.
