Kebun Sawit di Kawasan Hutan Terbakar, Warga Bengkalis Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si
Bengkalis, Satuju.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berkembang ke proses hukum. Polisi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kehutanan dan penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, SIK, M.Si., mengatakan penyelidikan J sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika personel kepolisian melakukan penanganan karhutla pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
Di lokasi kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada area yang terbakar. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau guna memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Hasil telaah BPKH Riau menyatakan areal tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.
Penyelidikan selanjutnya mengarah pada J yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Selain menanam dan mengelola tanaman sawit, J juga diduga membangun sebuah pondok di lokasi tersebut.
Polisi juga menemukan informasi bahwa tanaman sawit di lahan tersebut diperkirakan baru dipanen sekitar satu bulan sebelum lokasi diketahui petugas.
Dari hasil penyelidikan, J diduga tidak mengeluarkan izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas areal yang diperkirakan dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek VIVO sebagai barang bukti.
Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tahapan untuk memperkuat perkara, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status kawasan.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. J dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan ahli, termasuk laboratorium forensik dan bidang perkebunan, juga akan dilakukan untuk menyelesaikan proses penyelidikan hingga perkara dinyatakan tuntas.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap J tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
