Bolehkah Warga Mengambil Air PAM Masjid Saat Kekeringan? Ini Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi air kran Mesjid.(poto/net)

Satuju.com — Musim kemarau kerap membuat sejumlah wilayah mengalami keterbatasan udara bersih. Dalam kondisi seperti ini, fasilitas air PAM yang tersedia di masjid terkadang menjadi salah satu sumber air yang dapat menjangkau warga sekitar.

Namun muncul pertanyaan mengenai hukum mengambil atau memindahkan air PAM masjid ke rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama ketika air tersebut dibiayai oleh sukarelawan atau donatur, bukan menggunakan kas masjid.

Persoalan tersebut pada dasarnya tidak hanya ditujukan oleh siapa yang membayar tagihan air, tetapi juga tujuan pemberian dan peruntukan air tersebut. Dalam literatur fikih, air yang tersedia di masjid dapat berstatus sebagai air yang disedekahkan untuk kebutuhan masjid atau bagian dari wakaf yang diperuntukkan bagi masjid.

Jika sejak awal donatur memberikan izin agar air tersebut dapat dimanfaatkan secara umum, warga diperbolehkan mengambil dan menggunakan udara tersebut, baik dalam kondisi kekeringan maupun keadaan normal.

Sebaliknya, apabila tidak diketahui adanya izin dari donatur dan tidak adanya peruntukan untuk kepentingan umum, hal tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Sebab, sesuatu yang telah disediakan untuk kepentingan tertentu tidak dapat dialihkan kepada kepentingan lain tanpa dasar yang membolehkannya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawil Fiqhiyah Al-Kubra menjelaskan bahwa air yang disedekahkan atau diwakafkan untuk keperluan bersuci di masjid tertentu tidak boleh dipindahkan keluar dari masjid tersebut, baik untuk bersuci maupun keperluan lainnya.

Ketentuan tersebut berlaku apabila tidak terdapat syarat dari pewakaf atau donatur yang memperbolehkan pemanfaatan di luar masjid. Namun, apabila terdapat kebiasaan yang berlaku pada masa pemberian wakaf dan diketahui oleh pewakaf, kebiasaan tersebut dapat diposisikan sebagai bagian dari syarat wakaf.

Dengan demikian, 'urf atau kebiasaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hukum pemanfaatan air tersebut.

Ibnu Hajar juga menjelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj bahwa apabila pewakaf tidak memberikan ketentuan secara rinci, maka kebiasaan yang berlaku pada masa pewakafan dapat dijadikan pijakan. Kebiasaan tersebut dianggap memiliki kedudukan seperti syarat yang ditetapkan oleh pewakaf.

Artinya, jika sejak lama masyarakat sekitar memang terbiasa mengambil air dari fasilitas masjid untuk berbagai kebutuhan dan tidak pernah mendapat larangan dari pengurus maupun ulama setempat, kebiasaan tersebut dapat menjadi indikasi bahwa air memang diperuntukkan bagi pemanfaatan secara lebih luas.

Pandangan serupa dijelaskan Sayyid Abu Bakar Muhammad al-Dimyati dalam I'anatu at-Thalibin. Menurutnya, apabila terdapat indikasi bahwa air memang disediakan untuk pemanfaatan secara umum, maka air tersebut boleh digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti minum, mandi, wudhu, membasuh najis dan keperluan lainnya.

Salah satu indikatornya adalah kebiasaan masyarakat menggunakan air tersebut secara umum tanpa adanya penolakan dari ahli fikih maupun pihak lain yang berwenang.

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila tidak terdapat izin dari donatur dan tidak ada kebiasaan masyarakat yang membolehkan penggunaan air tersebut secara umum.

Dalam kondisi demikian, air tersebut dipandang sebagai bagian dari fasilitas atau harta yang diperuntukkan bagi masjid. Penggunaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masjid atau kepentingan umum kaum Muslimin, bukan untuk kepentingan pribadi seseorang atau kelompok tertentu.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa berbagai pemberian masyarakat untuk masjid, baik berupa nazar, hibah maupun sedekah, secara syar'i menjadi milik masjid. Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masjid.

Ibnu Hajar Al-Haitami juga menegaskan bahwa pengelolaan harta masjid hanya dibolehkan apabila memberikan kemaslahatan bagi masjid itu sendiri atau kepentingan umum kaum Muslimin. Kepentingan pribadi semata tidak dapat dijadikan dasar penggunaan harta masjid.

Dengan demikian, status air PAM masjid tidak bisa serta-merta dianggap boleh diambil warga hanya karena biaya tagihannya berasal dari donatur, bukan dari kas masjid.

Hal yang perlu dilihat adalah tujuan donatur ketika menyediakan atau membiayai air tersebut. Apakah udara hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masjid, atau memang dimaksudkan untuk dimanfaatkan masyarakat sekitar secara umum.

Kebiasaan yang telah berlangsung lama juga dapat menjadi pertimbangan apabila tidak ditetapkan ketentuan khusus dari donatur atau pewakaf. Jika masyarakat selama ini diperbolehkan mengambil air tersebut tanpa adanya larangan, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa air memang disediakan untuk kemanfaatan umum.

Sebaliknya, apabila sejak awal air hanya diperuntukkan untuk keperluan masjid, tidak ada izin untuk dibawa keluar dan tidak terdapat kebiasaan masyarakat yang membolehkan penggunaannya, maka warga tidak diperkenankan memindahkan air tersebut ke rumah untuk kepentingan pribadi, meskipun sedang terjadi kekeringan.

Untuk menghindari keraguan hukum di kemudian hari, pengurus takmir masjid dapat meminta klarifikasi kepada para donatur mengenai peruntukan udara yang mereka biayai. Jika donatur memberikan izin pemanfaatan secara umum, masyarakat dapat menggunakan air tersebut sesuai batas kewajaran.

Dengan kejelasan peruntukan sejak awal, persoalan pemanfaatan udara masjid tidak hanya dapat membantu warga ketika menghadapi krisis air bersih, tetapi juga tetap menjaga amanah dari para donatur dan ketentuan syariat mengenai pengelolaan fasilitas masjid.