Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Asal Teken Kontrak Kerja, Ini Hak yang Wajib Dipahami
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Jakarta, Satuju.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja agar tidak terburu-buru menandatangani perjanjian kerja sebelum memahami seluruh isi dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Pemahaman terhadap kontrak kerja dinilai penting karena dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tugas, hak, tanggung jawab, hingga aturan yang harus dipatuhi selama bekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja harus memastikan memahami isi perjanjian sebelum memberikan tanda tangan.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah dalam keterangan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, memahami isi perjanjian kerja akan membantu pekerja mengetahui aturan yang berlaku selama menjalankan pekerjaannya. Dengan demikian, pemenuhan hak maupun pelaksanaan kewajiban dapat berjalan sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatikan Upah hingga Waktu Istirahat
Sebelum menandatangani kontrak, pekerja perlu mencermati sejumlah ketentuan penting. Di antaranya mengenai upah, waktu kerja, waktu istirahat, serta hak atas cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar pekerja tidak keliru memahami hak dan kewajibannya setelah hubungan kerja berlangsung.
Selain persoalan upah dan waktu kerja, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Perusahaan memiliki kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Harus Berjalan Seimbang
Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak pekerja tidak dapat dipisahkan dari kewajiban yang harus dijalankan.
Pekerja memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Namun, di sisi lain, pekerja juga berkewajiban menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja serta menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Kemnaker berharap pemahaman yang baik mengenai isi perjanjian kerja, hak, dan kewajiban dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Dengan memahami kontrak sejak awal, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus mengetahui hak-hak yang melekat selama hubungan kerja berlangsung.
