Rp95 MILIAR ITU KEMANA UJUNG PERTANGGUNGJAWABANNYA?
Stadion Porprov Dumai Rp94,93 Miliar Mangkrak, SPKN Minta Kejati Riau Bongkar Kejanggalannya
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN Frans Sibarani: Rp95 MILIAR ITU KEMANA UJUNG PERTANGGUNGJAWABANNYA?. (poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com — Dugaan korupsi Stadion Dumai senilai Rp94,93 miliar kini berada di meja Kejaksaan Tinggi Riau. DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional atau DPP-SPKN meminta jaksa tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi membongkar seluruh rangkaian proyek yang hingga 2026 belum juga menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Laporan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP-SPKN Frans Sibarani kepada Kepala Kejati Riau pada Selasa, 8 September 2026. Surat bernomor 065/Lap-DPP-SPKN/IX/2026 tersebut dilengkapi dokumen pengadaan, kontrak, telaah administrasi dan dokumentasi hasil pemantauan lapangan.
Nilai proyeknya tidak kecil. Pembangunan Stadion Porprov Dumai dikerjakan bertahap sejak 2023 hingga 2025 dengan total nilai kontrak Rp94.933.018.717,94.
"Anggarannya hampir Rp95 miliar, tetapi sampai tahun 2026 stadion belum jelas penyelesaiannya. Karena itu kami meminta Kejati Riau memeriksa seluruh rangkaian proyek dari perencanaan hingga pelaksanaan," ujar Frans Sibarani.
Rp95 Miliar, Lima Paket Pekerjaan
Dari dokumen yang ditelaah DPP-SPKN, proyek tersebut terbagi dalam lima paket pekerjaan.
Pada 2023, perencanaan pembangunan stadion diberikan kepada PT Artha Asri Arsindo dengan nilai kontrak Rp277.344.600.
Setahun kemudian, dua paket berjalan. CV Citratama Arsitek mengerjakan manajemen konstruksi senilai Rp899.771.827,50. Pada tahun yang sama, PT Loeh Raya Perkasa mendapat pekerjaan pembangunan stadion senilai Rp38.045.368.542,83.
Pada 2025, manajemen konstruksi lanjutan kembali dikerjakan CV Citratama Arsitek dengan nilai Rp998.622.600. Sementara pekerjaan lanjutan pembangunan stadion diberikan kepada PT Aulia Multi Sarana dengan kontrak Rp54.711.911.147,61.
Angka-angka tersebut menjadi salah satu dasar SPKN meminta Kejati Riau menelusuri proyek dari awal hingga kondisi terakhir di lapangan.
Dokumen Perencanaan Ikut Dipertanyakan
DPP-SPKN menemukan adanya pekerjaan soil investigation atau penyelidikan tanah yang dalam dokumen perencanaan 2023 tercatat dikerjakan CV Riau Excellent Co. Sementara paket perencanaan secara keseluruhan tercatat atas nama PT Artha Asri Arsindo.
SPKN meminta hubungan kedua pihak, dasar pelaksanaan pekerjaan dan pembayarannya diperiksa berdasarkan dokumen kontrak yang sah.
Sorotan juga mengarah pada paket PT Loeh Raya Perkasa.
Dokumen yang ditelusuri DPP-SPKN mencantumkan SBU Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga bertanggal 5 Mei 2023. Dokumen itu terbit menjelang proses lelang.
Di sisi lain, persyaratan lelang disebut mensyaratkan pengalaman konstruksi minimal empat tahun terakhir.
SPKN meminta Kejati Riau menguji apakah persyaratan tersebut benar-benar terpenuhi serta siapa yang mengendalikan dan mengerjakan proyek di lapangan.
Permintaan itu belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan faktanya.
Kontrak Berakhir, Progres Disebut Baru 40 Persen
Pertanyaan lebih besar muncul pada paket lanjutan yang dikerjakan PT Aulia Multi Sarana.
Kontrak berlaku sejak 12 Mei 2025 sampai 7 Januari 2026 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Menurut penelusuran DPP-SPKN, progres fisik saat kontrak berakhir diperkirakan baru sekitar 40 persen.
Di titik inilah SPKN meminta Kejati Riau menelusuri keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.
Apakah pekerjaan dikenai denda keterlambatan? Apakah ada perpanjangan waktu? Bagaimana status serah terima? Dan yang paling penting, apakah pembayaran kepada penyedia sebanding dengan pekerjaan fisik yang benar-benar telah terpasang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui dokumen kontrak, bukti pembayaran, laporan pengawasan dan pemeriksaan fisik.
Saat Tim SPKN Datang, Stadion Belum Tuntas
Tim pemantau DPP-SPKN mendatangi lokasi Stadion Porprov Dumai pada 27 Agustus 2026.
Mereka menemukan bangunan belum selesai. Status penyelesaiannya juga disebut belum jelas.
Sejumlah bagian dinding terlihat seperti baru ditempel dan diplester ulang. Tim menduga kondisi itu berkaitan dengan keretakan bangunan.
Mereka juga menemukan tanda kebocoran pada bagian atap dan bangunan.
Area parkir yang tercantum dalam paket pekerjaan lanjutan disebut belum terlihat jelas bentuk maupun penyelesaiannya.
Tim pemantau bahkan mengaku dilarang masuk ke lokasi dan diminta keluar oleh petugas Satpol PP yang berjaga.
Namun SPKN tidak menjadikan temuan tersebut sebagai vonis. Organisasi itu meminta pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab kerusakan dan kondisi sebenarnya dari bangunan.
Nama Yomi Diminta Masuk Pemeriksaan
DPP-SPKN secara khusus meminta Kejati Riau memeriksa Yomi Idriansyah, S.T., yang disebut sebagai Kepala Bidang terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai.
Menurut SPKN, pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui peran, kewenangan dan tanggung jawab Yomi dalam rangkaian pembangunan stadion sejak 2023 sampai 2025.
"Kami meminta Kejati Riau memeriksa Yomi sejak masa awal perencanaan hingga pekerjaan lanjutan tahun 2025. Harus jelas apa kewenangannya dalam proses pengadaan dan pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi proyek yang hingga tahun 2026 belum selesai," tegas Frans Sibarani saat menyampaikan kepada wartawan. Senin (14/9/2026).
SPKN menegaskan permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyatakan Yomi telah melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk menguji apakah terdapat kelalaian pengawasan, kesalahan pengelolaan anggaran atau perbuatan melawan hukum.
Kejati Riau Diminta Membuka Seluruh Rantai Proyek
SPKN meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu paket pekerjaan.
Mereka meminta Kejati Riau menelusuri seluruh rantai proyek: perencanaan, penyelidikan tanah, tender, kualifikasi penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan konsultan hingga kondisi fisik stadion.
Dugaan praktik pinjam bendera pada pekerjaan PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar juga diminta diperiksa.
SPKN ingin mengetahui siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan dan siapa yang mengerjakannya di lapangan.
Mereka juga meminta Kejati Riau menelusuri kemungkinan tumpang tindih pekerjaan antara PT Loeh Raya Perkasa dan PT Aulia Multi Sarana.
Persoalan penundaan PORPROV yang dikaitkan dengan pengurangan Dana Transfer Daerah 2026 juga diminta diperiksa. Sebab, menurut SPKN, paket lanjutan pembangunan stadion dibiayai melalui APBD Murni 2025.
Bukan Sekadar Bangunan yang Dipersoalkan
Bagi SPKN, perkara ini bukan semata soal stadion yang belum selesai.
Ada pertanyaan lebih mendasar mengenai bagaimana anggaran hampir Rp95 miliar direncanakan, dilelang, dikerjakan, dibayar dan diawasi.
Frans meminta seluruh dugaan tersebut diuji melalui audit, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis dan pengecekan fisik.
"Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Fakta harus diuji dan dugaan harus dibuktikan. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Kejati Riau diminta memastikan apakah persoalan Stadion Porprov Dumai sekadar proyek yang terlambat selesai atau menyimpan persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan uang negara.
