OTT KPK di BPN: Dugaan Suap HGB Summarecon Masih Diselidiki
Ilustrasi Penyidik KPK.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
OTT itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak Summarecon. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang berinisial Gus A.
Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. KPK memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, meski penghitungan masih berlangsung.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," terangnya.
Meski OTT telah dilakukan dan uang dalam jumlah besar diamankan, KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil atau pemberian suap. Penyidik masih mendalami hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK juga belum menetapkan status tersangka terhadap 17 orang yang diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," jelas Budi.
Dengan demikian, istilah dugaan suap dalam perkara ini masih merujuk pada konstruksi awal yang sedang didalami KPK. Status hukum para pihak akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara selesai.
