Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi Ikut Terjaring OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengizinkan keterlibatan Adrianto dalam operasi senyap tersebut.
Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT), kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).
Selain Adrianto, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
KPK Masih memeriksa 17 Orang
Budi menegaskan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi penangkapan tangan tersebut.
KPK juga akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang diamankan.
“Para pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
OTT tersebut sebelumnya berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
