Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perkuat Perlindungan dan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno
Jakarta, Satuju.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan pemberi kerja.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur keberadaan PRT sebagai pekerja, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pemberi kerja serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan sikap saling menghargai serta memberikan hak dan kewajiban.
“Saling menghargai bukan sekedar soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
Dalam UU PPTT, proses pemanasan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT. Pengaturan tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja yang dijalankan.
Sejumlah aspek penting turut diatur, mulai dari waktu kerja, cakupan pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan dalam program jaminan sosial, hingga penyediaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Kemnaker juga gangguan gangguan antara PRT dan pemberi kerja. Musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi langkah utama yang dikedepankan.
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, prosesnya dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sugeng, kehadiran UU PPRT pada dasarnya bertujuan untuk memastikan PRT memperoleh pengakuan dan perlakuan yang layak sebagai pekerja.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” tutupnya.
