Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total Ada 26 Hari

Ilustrasi Kalender.(poto/net)

Satuju.com – Masyarakat sudah dapat mulai menyusun rencana liburan dan cuti tahunan untuk tahun 2027. Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun tersebut dengan total 26 hari.

Penetapannya tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Selain kalender libur 2027, masyarakat juga masih akan menikmati periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 pada penghujung tahun ini.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:

Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain tanggal merah, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari sebagai hari libur bersama, yakni:

Jumat, 5 Februari 2027: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027: Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret 2027: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei 2027: Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember 2027: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Sebelum memasuki kalender libur 2027, masyarakat juga mendapatkan libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Berdasarkan ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Sementara Jumat, 25 Desember 2026 merupakan hari libur nasional Natal.

Adapun Tahun Baru 2027 jatuh pada hari Jumat, 1 Januari 2027 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa libur dapat menyesuaikan potongan tahunan dengan tanggal merah tersebut. Untuk periode Natal 2026, misalnya pengambilan cuti pada Rabu, 23 Desember dan Senin, 28 Desember dapat membentuk rangkaian libur selama enam hari, yakni 23 hingga 28 Desember 2026.

Sementara untuk periode Tahun Baru 2027, cuti pada Kamis, 31 Desember 2026 dan Senin, 4 Januari 2027 dapat memperpanjang waktu libur menjadi lima hari, mulai 31 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Namun pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan serta persetujuan perusahaan atau instansi masing-masing.

Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, masyarakat dapat mulai mencatat tanggal merah dan cuti bersama untuk menyusun agenda liburan maupun rencana penggunaan cuti tahunan sepanjang tahun 2027.