Dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak Sosialisasikan Temuan Mahasiswa, Tawarkan Pialang Budaya

Dosen Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. M. Rawa El Amady, M.A: saatmemaparkan temuan mahasiswa dan menawarkan pendekatan pialang budaya untuk resolusi konflik lahan.(poto/ist/Inilah)

PEKANBARU, Satuju.com - Dosen Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. M. Rawa El Amady, MA, mensosialisasikan temuan penelitian bersama mahasiswa bimbingannya tentang pendekatan Pialang Budaya Berbasis Keagensian untuk membantu mempercepat penyelesaian konflik ekosistem agraria dan.

Temuan tersebut dipaparkan dalam forum Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Ballroom Hotel The Zuri Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).

Rawa menyampaikan materi dalam sesi “Membangun Kemitraan yang Berkelanjutan: Strategi Pencegahan dan Penyelesaian Konflik dalam FPKMS”. Temuan itu merupakan hasil penelitian Rawa bersama mahasiswa bimbingannya, Joni Setiawan Mundung, yang kini telah menjadi alumni.

Pendekatan tersebut menempatkan pialang budaya sebagai penghubung antara pengetahuan formal negara dan perusahaan dengan pengetahuan lokal serta adat masyarakat.

“Pialang budaya memastikan menjadi saluran komunikasi dua arah. Kepada perusahaan, ia mengkomunikasikan kepentingan dengan masyarakat bahasa perusahaan. Kepada, ia mengkomunikasikan posisi perusahaan dengan bahasa masyarakat,” ujar Rawa.

Regulasi FPKMS Dinilai Belum Cukup

Rawa dalam paparannya menyoroti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur FPKMS.

Menurut dia, dari 44 pasal dalam regulasi tersebut, tidak terdapat kata “konflik” maupun “mediasi”. Istilah “sengketa” hanya muncul satu kali pada Pasal 28 dan baru berlaku setelah tahap penetapan lahan dan petani selesai.

Padahal, tahap tersebut dinilai rawan memunculkan perbedaan klaim antara perusahaan dan masyarakat.

Rawa juga menyoroti tidak disebutkannya istilah “adat” maupun “hak ulayat” dalam batang tubuh regulasi tersebut. Sementara Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengamanatkan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat.

“Regulasi ini lahir dari semangat kemudahan investasi, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, bukan dirancang sebagai mekanisme resolusi konflik. Fungsi resolusi konflik itu justru diwariskan ke ranah implementasi lokal,” ujar Rawa.

Pialang Budaya Bukan Sekadar Mediator

Menurut Rawa, pialang budaya berbeda dari mediator konvensional maupun pendamping hukum. Perannya bukan hanya mendampingi masyarakat, tetapi juga membantu perusahaan memahami kepentingan masyarakat dan sebaliknya.

Dalam konsep akademik, pendekatan tersebut disebut embedded agency atau agensi melekat. Pialang budaya berada di antara kedua pihak dan berupaya menjaga agar komunikasi berlangsung dua arah.

“Pialang budaya bukan hanya mendampingi masyarakat atau memperkuat posisi masyarakat semata, tetapi juga mendampingi perusahaan, agar kedua belah pihak bisa berdiri sejajar dan bersama-sama menemukan jalan ke depan yang adil,” katanya.

Rawa memaparkan tiga kasus di Riau sebagai contoh penerapan pendekatan tersebut, yakni konflik ruang hidup di Teluk Meranti, konflik di Pulau Muda, serta konflik simbol budaya dalam perebutan Kedatukan Datuk Raja Melayu.

Pada kasus Teluk Meranti, konflik yang berlangsung hampir lima tahun pada 2007–2018 disebut dapat diarahkan menuju penyelesaian melalui kompromi simbolik dalam kesepakatan.

Di Pulau Muda, komunikasi dua arah dan pendekatan “low profile, high trust” digunakan dalam proses verifikasi lapangan bersama otoritas kehutanan. Penyelesaian disebut tercapai dalam waktu kurang dari tiga minggu.

Sementara konflik Kedatukan Datuk Raja Melayu yang sebelumnya menempuh mediasi negara selama empat tahun, 2011–2015, disebut dapat diselesaikan sekitar dua bulan melalui kesepahaman naratif dan restitusi martabat simbolik.

“Ketiganya jauh lebih singkat dibanding pola penyelesaian konflik agraria-ekologis di Riau sepanjang 2007–2018,” kata Rawa.

Usul Pialang Budaya Dilakukan Sejak Awal

Rawa mendorong agar peran pialang budaya dimasukkan sejak tahap awal pelaksanaan FPKMS, terutama ketika pemerintah dan perusahaan menentukan calon lahan serta calon penerima.

Ia juga mengusulkan pengakuan terhadap bukti nonkartografis seperti riwayat lisan, batas adat dan nilai kosmologis dalam proses pemetaan lahan. Bukti tersebut dinilai perlu dipertimbangkan bersama data teknis HGU dan IUP.

Selain itu, ia mendorong pembentukan jalur keberatan formal bagi pihak yang merasa dirugikan dalam penetapan calon lahan maupun calon petani penerima.

Untuk memperkuat penyelesaian konflik, Rawa juga mengusulkan operasionalisasi mandat musyawarah dengan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 2014.

“Kemitraan yang berkelanjutan lahir dari pengakuan setara, bukan dari sosialisasi satu arah,” ujar Rawa.

Forum yang dibuka Gubernur Riau Ir. HSF Hariyanto, MT tersebut turut menghadirkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, GAPKI, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, akademisi, perwakilan perusahaan, masyarakat dan Lembaga Adat Melayu Riau.

Temuan Rawa dan Joni tersebut juga telah dituangkan dalam publikasi Broker Budaya sebagai Agen Tertanam untuk Percepatan Resolusi Konflik Lingkungan (2025) serta buku Resolusi Konflik Pendekatan Pialang Budaya: Berbasis Keagensian (2025) yang diterbitkan Rajawali Pers.


BERITA TERKAIT