133 HGB PEDAGANG VS HGB MPP HINGGA 2046:
133 HGB Pedagang Tak Diperpanjang, HGB MPP hingga 2046: Zulkardi Pertanyakan Dasar Hukumnya
133 HGB pedagang STC tak diperpanjang Pemko Pekanbaru. Zulkardi mempertanyakan dasar BGS dan perbedaan dengan HGB PT MPP.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com - 133 HGB STC Pekanbaru tak diperpanjang Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu kini dipertanyakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi SH MH, terutama soal dasar hukum dan alasan pemerintah mengaitkannya dengan skema Bangun Guna Serah atau BGS.
Pemko Pekanbaru disebut berdalih tidak dapat memperpanjang HGB milik para pedagang karena adanya rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di titik inilah Zulkardi meminta persoalan tersebut dibuka secara lebih terang. Sebab, menurut dia, terdapat fakta lain yang perlu dijelaskan, yakni HGB milik PT Makmur Papan Permata (MPP) yang disebut telah diperpanjang hingga 2046.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan Zulkardi melalui akun Instagram pribadinya @zulkardi_pekanbaru, Rabu, 16 September 2026.
Zulkardi tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Ia justru meminta Pemko Pekanbaru menjelaskan dasar hukum yang membuat 133 HGB pedagang dikategorikan sebagai bagian dari skema BGS.
"Benarkah 133 HGB Merupakan BGS Sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 jo. Permendagri 7 Tahun 2024?" tulis Zulkardi.
Pertanyaan itu berkaitan dengan sejarah kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT MPP yang bermula pada 1996. Zulkardi menyatakan akan mengurai kronologi Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk proses hingga lahirnya 133 HGB yang kemudian dimiliki para pedagang STC.
Ia juga menyoroti alasan Pemko Pekanbaru yang menyebut tidak diperpanjangnya HGB pedagang berkaitan dengan rekomendasi KPK dan Kemendagri.
Bagi Zulkardi, rekomendasi tersebut perlu dilihat bersama dokumen dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Dengan begitu, publik dapat mengetahui apakah kebijakan tersebut memang memiliki landasan yang sesuai.
Zulkardi juga akan menguji apakah 133 HGB tersebut memenuhi unsur dan persyaratan sebagai BGS berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut dia, status hukum HGB tidak semestinya dibahas secara terpisah dari kronologi perjanjian, dokumen kepemilikan, serta aturan yang berlaku.
Karena itu, Zulkardi mendorong persoalan tersebut dibahas bersama antara Pemko Pekanbaru dan para pedagang.
"Harapannya, Pemerintah Kota Pekanbaru dan para pedagang dapat duduk bersama, mencari solusi yang terbaik, serta mengambil langkah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang benar. Pedagang tidak dirugikan, pemerintah tidak melanggar aturan," ujarnya.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya soal perpanjangan HGB. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apa dasar hukum pengelompokan 133 HGB pedagang sebagai BGS dan bagaimana posisi HGB tersebut dibandingkan dengan HGB PT MPP yang disebut berlaku hingga 2046?
Pertanyaan itu kini menunggu penjelasan Pemko Pekanbaru berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Zulkardi menegaskan penyelesaian melalui duduk bersama menjadi jalan yang perlu ditempuh agar kepastian hukum tetap terjaga dan kepentingan pedagang maupun pemerintah tidak dirugikan.
