Mafia Tanah Disorot, KPK dan Bareskrim Diminta Bongkar Dugaan Permainan Oknum BPN

Poto Ai hanya ilustrasi: KPK dan Bareskrim diminta mengusut dugaan mafia tanah, termasuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang jika ditemukan unsur pidana.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com - Praktik mafia tanah dan BPN kembali menjadi sorotan. Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., meminta KPK dan Bareskrim Polri turun tangan apabila sengketa pertanahan ditemukan mengandung unsur tindak pidana, korupsi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Abdul Gofur, penanganan perkara pertanahan tidak semestinya berhenti pada sengketa administrasi atau proses perdata apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana.

"Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia," kata Abdul Gofur dalam keterangan tertulis, Ahad (20/9/2026).

Ia meminta KPK dan Bareskrim bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Jika alat bukti menunjukkan keterlibatan aparatur BPN atau pihak lain, menurut dia, seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat perlu ditelusuri secara profesional.

“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, negara harus mampu menjelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Jangan berhenti pada kalimat ‘silakan berperkara di pengadilan’. Audit proses penerbitannya dan cari titik di mana kesalahan atau penyimpangan terjadi,” tegas Abdul Gofur.

KPK Diminta Telusuri Indikasi Korupsi

Abdul Gofur menilai KPK perlu masuk apabila perkara pertanahan memiliki indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur korupsi.

KPK pada Agustus 2026 memang mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan melalui program PRESTASI. KPK menekankan pentingnya tata kelola, pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, serta transformasi layanan yang transparan dan akuntabel. 

KPK juga mencatat masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola dan pengendalian risiko korupsi di sektor pertanahan. Dalam program integritas lainnya pada Juli 2026, KPK menyebut nilai indeks ATR/BPN dalam SPI 2025 berada di 71,3 dan penilaian responden ahli 63,89. 

Data SPI KPK sendiri digunakan untuk memotret tingkat integritas dan risiko korupsi pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berdasarkan pengalaman dan persepsi responden internal, eksternal, dan ahli. 

Bareskrim Diminta Telusuri Dokumen dan Aliran Dana

Sementara itu, jika perkara mengarah pada dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lain dalam kewenangan Polri, Abdul Gofur meminta penyidik menelusuri rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti.

Penelusuran, kata dia, tidak cukup hanya memeriksa dokumen pertanahan. Penyidik juga perlu melihat hubungan antar-pihak, proses penerbitan dokumen, hingga dugaan aliran dana apabila ditemukan indikasinya.

Polri sendiri masih menangani perkara pertanahan melalui berbagai satuan dan koordinasi dengan instansi terkait. Di sejumlah daerah, Satgas Anti Mafia Tanah melibatkan unsur Polri dan BPN dalam penanganan persoalan pertanahan. 

Abdul Gofur menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak boleh diarahkan untuk menyamaratakan seluruh aparatur BPN.

“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan memisahkan mereka dari oknum yang apabila terbukti menggunakan jabatan untuk membantu mafia tanah,” kata Abdul Gofur.

Hak Masyarakat Harus Dipulihkan

Menurut Abdul Gofur, penindakan terhadap pelaku bukan satu-satunya persoalan dalam perkara mafia tanah. Negara juga perlu memastikan adanya mekanisme hukum dan administrasi yang sah untuk memulihkan hak masyarakat apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Ia mengusulkan agar perkara pertanahan berisiko tinggi mendapat prioritas audit yuridis dan administrasi. Di antaranya kasus sertipikat tumpang tindih, perubahan luas yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, serta penerbitan hak atas objek yang sedang disengketakan.

“Tangkap dan proses pelakunya apabila terbukti. Tindak oknum aparatur apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi jangan berhenti pada penindakan. Masyarakat yang kehilangan hak juga membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana. Pemeriksaan, menurut dia, harus tetap berbasis bukti dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Buka warkahnya. Overlay petanya. Audit sertipikatnya. Telusuri aliran uangnya. Periksa siapa yang mengukur, memverifikasi, menyetujui dan menerbitkan haknya. Jika ditemukan korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana umum atau khusus dalam kewenangan Polri, Bareskrim harus bertindak. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat.”

Desakan tersebut menempatkan persoalan mafia tanah bukan semata sebagai sengketa kepemilikan, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola apabila ditemukan bukti adanya manipulasi administrasi atau tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan tetap perlu diuji melalui audit, penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum sesuai kewenangan lembaga terkait.