Fahd Arafiq Hattrick Tersangka Korupsi: Efek Jera dan Pembinaan Kader Dipertanyakan
Poto Ai hanya ilustrasi: Fahd Arafiq kembali menjadi tersangka dugaan korupsi. Kasus ketiga ini membuka kembali pertanyaan tentang efek jera dan pembinaan kader.(poto/ist/satuju.com)
Jakarta, Satuju.com, Satuju.com - Fahd Arafiq tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kasus terbaru ini membuat Fahd untuk kali ketiga berstatus tersangka perkara korupsi.
KPK menjerat Fahd dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. KPK kemudian menahan Fahd bersama sejumlah tersangka lain.
Status tersebut sekaligus menambah catatan panjang perjalanan hukum Fahd. Sebelumnya, ia pernah menjadi tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara pengadaan Al-Qur'an.
Dalam perkara DPID, Fahd dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara dalam perkara pengadaan Al-Qur'an, ia dihukum empat tahun penjara. KPK kini kembali memprosesnya dalam perkara baru sehingga muncul istilah “hattrick” tersangka korupsi.
Namun, status tersangka dalam perkara terbaru tidak sama dengan vonis bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan.
KPK Fokus pada Perkara, Bukan Latar Politik
Fahd saat ini tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar. Meski memiliki latar belakang politik, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, bukan posisi politik Fahd.
“Betul ada background partai politik, tetapi kami tidak fokus ke arah politiknya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pembinaan kader di Partai Golkar. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut perkara Fahd sebagai bahan evaluasi dan koreksi partai.
“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli.
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut kasus tersebut sebagai “musibah” bagi partai dan menegaskan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami menganggap ini sebuah musibah, dan kami merasa terpukul, tetapi kita, Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ditanya mengenai status keanggotaan Fahd, ia memilih tidak memberikan jawaban.
Perkara HGB Bogor
Perkara terbaru Fahd berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan ATR/BPN.
KPK menyebut penyidikan masih berkembang. Karena itu, hubungan Fahd dengan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut harus dibaca berdasarkan konstruksi penyidikan dan alat bukti yang nantinya diuji dalam proses hukum.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut muncul dalam pemberitaan perkara tersebut. Namun, munculnya nama seseorang dalam konstruksi perkara tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana.
Nusron sendiri menyatakan tidak mengetahui duduk perkara tersebut. Sementara KPK masih mendalami perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Konteks ini penting agar pemberitaan tidak melampaui fakta hukum yang tersedia. Status tersangka Fahd merupakan fakta hukum dalam perkara terbaru, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain harus tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian.
Ketika “Hattrick” Menjadi Alarm
Istilah “hattrick” biasanya identik dengan prestasi di lapangan sepak bola. Namun dalam perkara Fahd, istilah itu berubah menjadi metafora untuk menggambarkan tiga kali penetapan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar angka tiga. Pengulangan perkara menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang efek jera, pengawasan, serta proses pembinaan terhadap orang yang kembali berada dalam lingkungan politik setelah menjalani hukuman.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka. Penegak hukum perlu mengurai seluruh rangkaian perkara untuk mengetahui siapa yang berperan, bagaimana transaksi berlangsung, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, partai politik memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme pembinaan dan disiplin kader berjalan. Pernyataan evaluasi dan koreksi perlu diterjemahkan ke dalam langkah organisasi yang dapat diuji publik.
Perkara Fahd akhirnya bukan hanya soal satu nama dan satu kasus. Pengulangan status tersangka menjadi pengingat bahwa efek jera tidak cukup diukur dari berapa lama seseorang menjalani hukuman, tetapi juga dari seberapa efektif sistem mencegah terulangnya perkara serupa.
Dalam kasus terbaru ini, proses hukum masih berjalan. Karena itu, semua pihak tetap harus menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai pijakan sampai pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, (21/9/2026).
