PSR Riau Tembus 55.140 Hektare, Dana yang Disalurkan Capai Rp1,9 Triliun

Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi

Pekanbaru, Satuju.com – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 September 2026, realisasi peremajaan kebun sawit rakyat di Riau telah mencapai 55.140,14 hektare, dengan total dana yang disalurkan sekitar Rp1,9 triliun.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan PSR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus mendorong kesejahteraan pekebun kelapa sawit rakyat.

Program tersebut menyasar tanaman sawit yang telah memasuki usia tidak produktif, khususnya tanaman berumur lebih dari 25 tahun, memiliki produktivitas di bawah 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun, serta tanaman yang menggunakan benih tidak unggul.

“Berdasarkan realisasi data, program PSR periode 2017-2026 telah menjangkau 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun. Secara rinci, realisasi terdiri dari 44.244,65 Ha jalur dinas dan 10.895,49 Ha jalur kemitraan,” kata Supriadi, Senin (21/9/2026).

Dari total realisasi tersebut, Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan cakupan PSR terluas di Provinsi Riau. Luas peremajaan di wilayah tersebut mencapai 13.023,74 hektar, melibatkan 5.590 pekebun yang tergabung dalam 42 kelembagaan.

Kabupaten Pelalawan berada di urutan berikutnya dengan realisasi 8.890,44 hektare yang meliputi 3.739 pekebun.

“Lalu, Kabupaten Siak berada di posisi ketiga dengan realisasi 8.590,42 Ha untuk 3.658 pekebun. Kuantan Singingi 7.123,94 Ha dengan 2.731 pekebun,” paparnya.

Sementara itu, realisasi PSR di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai 5.731,10 hektare dengan 2.488 pekebun. Kemudian Rokan Hilir 4.482,34 hektar dengan 2.265 pekebun, Rokan Hulu 4.291,44 hektar dengan 1.744 pekebun, serta Indragiri Hilir 1.861,87 hektar yang mencakup 990 pekebun.

Sedangkan Bengkalis mencatat realisasi 779,70 hektar dengan 374 pekebun, sedangkan Kota Dumai mencapai 365,15 hektar dengan 210 pekebun.

Supriadi menjelaskan pelaksanaan PSR mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Di antaranya Kepdir BPDP 252 Tahun 2024 yang meningkatkan besaran dana PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare, Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang BPDPKS, serta Permen Nomor 05 Tahun 2025 tentang pengembangan Nomor sumber daya manusia dan peremajaan sawit.

Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan dalam proses peremajaan, mulai dari pembongkaran tanaman tua, pengadaan bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali hingga perawatan awal tanaman.

Menurut Supriadi, keinginan program PSR diharapkan mampu mengatasi permasalahan kebun sawit rakyat yang telah memasuki masa tidak produktif.

“Program PSR ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan,” tutupnya.