Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru
Ilustrasi Passport.(poto/net)
Pekanbaru, Satuju.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Deportasi terhadap perempuan berkewarganegaraan Malaysia tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). MMM dikirim ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.
Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah petugas menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap MMM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga izin di wilayah Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
Dalam proses pemulangan, petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan terhadap MMM sejak dari kantor imigrasi hingga ke Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Pengawasan dilanjutkan di area keberangkatan bandara. Petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan, termasuk proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP), berjalan sesuai prosedur.
Petugas kemudian memastikan MMM telah memasuki pesawat sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur diberangkatkan.
Ryang menegaskan pengawasan terhadap orang asing menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan menjaga keamanan di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan perdamaian. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
