Sepekan Usai OTT, KPK Telusuri Jejak Suap HGB hingga Kantor Summarecon dan Rumah Tersangka
KPK Telusuri Jejak Suap HGB hingga Kantor Summarecon dan Rumah Tersangka
Jakarta, Satuju.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang.
Sepekan setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), KPK memperluas penelusuran dengan menggeledah sejumlah lokasi. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik yang kini dijelaskan untuk mengurai konstruksi perkara.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi. Tiga orang kepercayaan menteri juga termasuk dalam daftar tersangka.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tersebut.
“Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Perkara ini bermula dari proses pengurusan sertifikat tanah milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, diduga terdapat permintaan biaya untuk membuka blokir dan memecah HGB hingga berakhir pada pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
Penggeledahan Menyasar Kementerian hingga Perusahaan
Penelusuran KPK kemudian menguraikan ke sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Tiga ruangan direktur umum menjadi sasaran, yakni ruangan Direktur Jenderal PPTR, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan lain di direktorat terkait untuk mendalami proses layanan pertanahan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sehari berselang, Jumat (18/9/2026), penggeledahan berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Langkah tersebut dilakukan karena dugaan perkara suap ini berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Lampri di Bekasi, Jawa Barat. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperdalam keterkaitan antar pihak dalam suatu perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Dokumen HGB hingga Petunjuk Aliran Uang Disita
Dari kantor Kementerian ATR/BPN, penyelidikan menyelidiki sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik mengurai proses pengurusan HGB serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara.
Sementara dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara.
Penyudik juga menyita dokumen keuangan perusahaan dan dokumen yang berkaitan dengan PT KCJA. Selain itu, diamankan barang bukti elektronik yang berhubungan dengan pemblokiran atas perlindungan tanah di wilayah Bogor.
Terkait dari rumah pribadi Lampri di Bekasi, penyidikan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam kasus tersebut.
Seluruh barang bukti kini dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK masih mendalami keterkaitan setiap temuan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri peran para tersangka dan pihak lain yang mungkin terlibat.
“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana konstruksi bangunan, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” ujar Budi.
