Sidang MK, Pemohon Dalilkan Ada Manipulasi Aturan Syarat Pendidikan Gibran
Gibran Rakabuming Raka. (poto/net).
Jakarta, Satuju.com – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan adanya indikasi dalam perubahan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden dan wakil presiden.
Sorotan pemohon diarahkan pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Bambang menilai terdapat perubahan norma yang menjanjikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya memenuhi bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,” ujar Bambang dalam konferensi.
Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia juga menyinggung dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia mendalilkan bahwa proses penerbitan surat keputusan terkait penyetaraan pendidikan tersebut berlangsung cepat. Bambang juga menyatakan pihaknya belum memperoleh dokumen kelulusan yang dimaksud hingga permohonan diajukan ke MK.
"Kesemuanya mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST, terstruktur, sistematif, dan terencana," kata Bambang.
Menurut dia, dugaan tersebut menjadi alasan bagi MK untuk memeriksa secara menyeluruh proses pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.
"Cacat manipulatif demikian makin menguatkan arti pentingnya Mahkamah menegakkan konstitusionalitas pemilu dan memeriksa tuntas permohonan," ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan Ijazah
Bambang menegaskan, permohonan yang diajukan ke MK tidak semata-mata memperdebatkan ada atau tidaknya ijazah sekolah menengah atas milik Gibran.
Menurutnya, perkara tersebut juga menyangkut proses pembentukan aturan serta pemenuhan persyaratan pencalonan dalam sistem pemilu.
"Kendati demikian, gugatan ini bukanlah semata-mata soal ada atau tidaknya selembar ijazah SLTA atau sederajat dari Gibran," kata Bambang.
"Tetapi ini adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah dan kewibawaan negara hukum konstitusi dan demokrasi di Republik Indonesia," sambungnya.
Dalil mengenai Pasal 18 ayat (3) tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persidangan. Pemohon sebelumnya juga mempersoalkan ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Saldi Minta KPU Buka Risalah Pembahasan
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan bukti serta risalah lengkap pembahasan perubahan PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan.
Saldi meminta KPU menjelaskan proses yang melatarbelakangi munculnya ketentuan pengecualian tersebut.
"KPU atau Termohon, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023," ujar Saldi dalam persidangan.
Ia meminta seluruh proses pembahasan disampaikan, termasuk siapa saja anggota KPU yang hadir serta substansi perdebatan ketika perubahan norma tersebut dibahas.
"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," kata Saldi.
Saldi juga meminta KPU menjelaskan pembahasan perubahan aturan tersebut ketika dilakukan bersama DPR RI, termasuk pertimbangan yang menjadi dasar perubahan norma.
"Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," ujarnya.
Bawaslu Juga Diminta Jelaskan Pengawasan
Selain KPU, Saldi meminta Bawaslu RI menjelaskan mengizinkan dalam memperhatikan persyaratan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam calon norma tersebut.
Ia menyimpulkan apakah Bawaslu melakukan pemantauan terhadap penyediaan syarat pendidikan tersebut serta apakah pernah menerima persetujuan terkait ketentuan tersebut.
"Kepada Bawaslu tolong disampaikan kepada kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada pengawasan enggak? Atau ada yang mengajukan persetujuan enggak ke Bawaslu?" tutur Saldi.
Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? lebih lanjutnya.
Menurut Saldi, penjelasan dari KPU dan Bawaslu diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai proses pembentukan aturan sekaligus pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.
“Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk mencapai kondisi ini,” tandasnya.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026 dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan permohonan yang diajukan terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
