Wamenaker Ungkap Target Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Oktober 2026

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor

Jakarta, Satuju.com — Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Afriansyah mengatakan, pemerintah terus mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut melalui pembahasan intensif bersama DPR RI. Prosesnya juga melibatkan sinergi lintas sektor dengan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.

Menurutnya, regulasi diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum yang dapat mengakomodasi kepentingan dunia usaha sekaligus memberikan jaminan terhadap kesejahteraan pekerja.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

Ia menyebut penyelarasan regulasi tersebut selaras dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Dialog Terbuka Bahas Outsourcing

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah regulasi mengenai alih daya atau outsourcing.

Afriansyah mengatakan pemerintah terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk membahas berbagai masalah krusial tersebut. Masukan dari pekerja dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan ketenagakerjaan dunia.

Selain pengawalan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga membatasi penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Saat ini, ekosistem tersebut mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Pemerintah juga tengah menjajaki sejumlah agenda lain, salah satunya usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program jaminan sosial bagi buruh.

Afriansyah mengatakan pendekatan dialogis dalam hubungan industrial tersebut merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja.

Ia menyebut perhatian itu juga tercermin dari kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam berbagai posisi di pemerintahan.

“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, keberadaan tokoh yang memiliki latar belakang gerakan buruh di pemerintahan diharapkan dapat memperkuat jalur komunikasi antara pemerintah dan pekerja.

Pemerintah, lanjut Afriansyah, berharap aspirasi pekerja dapat disampaikan secara efektif, baik secara langsung maupun melalui forum hubungan industrial seperti mediasi bipartit dan tripartit.

“Saluran komunikasi harusnya dibangunkan secara tepat,” katanya.

Ia menilai penguatan mekanisme dialog tersebut penting agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas melalui jalur komunikasi dan penyelesaian hubungan industrial sebelum berkembang menjadi kesenjangan terbuka.